Terbukti Melakukan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Laroue Terancam 20 Tahun Penjara

0

MOROWALI, SULTENG, Tintarakyat.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tipikor dari Polres Morowali Perkara Dugaan Korupsi pengelolaan APBDes Desa Laroue T.A 2019 & 2020, Tersangka atas nama Mariajang mantan Kades Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (11/10/2023).

Saat diserahakan kepada pihak kejaksaan oleh pihak Polres mantan Kades Laroue Mariajanh memakai rompi orange dan tangan diborgol dikawal oleh anggota Polres Morowali maupun Kejari Morowali kemudian dijebloskan ke ruang tahanan Polres Morowali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali I Wayan Suardi melalui Kasi Intel Kejari Morowali Dwi Romadonna kepada sejumlah Wartawan mengatakan bahwa tindakan tersangka mantan Kades Laroue adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.330.872.121 (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Dua puluh satu Rupiah).

Dijelaskan Dwi atas perbuatannya tersangka telah terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda paling sedikit 200 juta maksimal 1 Milyar dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 milyar.

Ditambahkan Dwi saat ini tersangka  ditahan untuk sementara waktu di sel tahanan Polres Morowali selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tinggi di Palu Sulawesi Tengah.

“Saat ini tersangka mantan Kades Laroue di tahan di Polres Morowali selama 20 hari kedepan sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tinggi di Palu Sulawesi Tengah,” tutup Dwi.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.