Tangkap Dua Orang Pemilik Shabu 474,91 Gram , Ini Penjelasan Wakapolres

0

MOROWALI-TR.Com

Satresnarkoba Polres Morowali kembali berhasil melakukan penangkapan kepada 2 orang pelaku tindak pidana kasus narkoba didua tempat yang berbeda.

Hal itu dikemukakan oleh Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono, S.H, S.Ik yang didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU, Asep Prandi dan Kasi Humas IPTU Agus Taufik saat menggelar konperensi pers kepada awak media yang bertempat di Mako Polres Morowali Komplek KTM Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Rabu (02/11/2022).

Dijelaskan Donatus Kono bahwa Polsek Bungku Selatan berhasil mengamankan salah seorang masyarakat Desa Pungkoilu Kecamatan Bungku Tengah berinisial D yang bersangkutan melakukan perjalanan dari Provinsi Sulawesi Tenggara menuju ke Morowali dengan membawa barang bukti narkoba jenis shabu seberat 34,64 gram barang haram tersebut jika diuangkan jumlahnya Rp. 63 juta, dan dapat menyelamatkan 175 jiwa warga Kabupaten Morowali.

Dikatakan Donatus Kono kemudian pada tanggal 30 Oktober 2022 Satresnarkoba kembali mendapatkan laporan dari masyarakat dan kembali mengamankan 1 orang berinisial EG yang berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, yang bersangkutan bergerak dari Sulawesi Barat (Sulbar) dengan tujuan menuju ke Bahodopi. Kemudian pada tanggal 30 Oktober Satresnarkoba polres Morowali langsung menggerebek pelaku dan ditemukan 440,27 gram shabu. Jika diuangkan Rp.400 juta lebih dapat menyelamatkan 2.200 jiwa warga Kabupaten Morowali.

Ditambahkan Donatus Kono untuk kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang undang-undang narkotika.

“Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun dengan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga dipidana denda paling sedikit Rp.1 Miliyar,”tutup Donatus Kono.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.