Tangkap Seorang Pengedar , Polisi Amankan Sabu Seberat 70,02 Gram

0

MOROWALI, SULTENG, Tinta Rakyat.com

Polres Morowali menggelar konferensi pers  terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang  terjadi diwilayah hukum Polres Morowali, yang dilaksanakan di KTM Morowali Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kamis (14/09/2023.

Konferensi Pers di pimpin oleh Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH, kasi humas Polres Morowali ipda Abd Hamid SH dan dihadiri sejumlah awak media Elektronik,Cetak dan Online  yang bertugas di Morowali.

Waka Polres Morowali Kompol Zulkifli SH  menyebutkan Kronologis kejadian di mulai pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 00:05 Wita. Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sebuah rumah kos di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Dijelaskan Zulkifli , saat tiba di lokasi sekitar pukul 00:05 Wita, anggota Satresnarkoba mendapati seorang laki-laki berinisial CEP alias C 22 (tahun) berada di depan kamar kos di Desa Lalampu. Akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga dan ditemukan 47 bungkus plastik cetik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 70,02 gram dan sejumlah handphone dan barang pribadi lainnya.

“Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman maksimal Hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” Kata Zulkifli.

Zulkifli mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukum mereka dan Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kasusnya saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait,tersangka CEP alias C akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” Kata Zulkifli.

Zulkifli juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Morowali untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran Narkoba.

” Saya menghimbau kepada masyarakat apa bila ada transaksi yang mencurigakan segera melaporkan kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bebas dari Narkoba,” tutup Zulkifli.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.