Tangkap Pengedar Narkoba, Satnarkoba Polres Morut Sita 7 Paket Shabu

0

MORUT, SULTENG, Tinta Rakyat.com

Kepolisian Resor Morowali Utara tangkap 1 pelaku pengedar narkoba dan berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu sebanyak 7 ( tujuh) Plastik cetik.

Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto. S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pelaku berinisial MN, umur 44 tahun berhasil diciduk di rumahnya di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 1 September 2023 pukul 23.30 Wita.

“Dari rumah pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba Jenis Shabu sebanyak 7 plastik cetik bening, 2 paket diselip disongkok warna hitam dan 5 paket yang terbungkus tissue yang masih terisolasi warna hitam” Jelas Kapolres.(4/9/2023).

Di tempat terpisah, Kasatresnarkoba Itu Nur Althin. S.H mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di rumah terduga pelaku, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan barhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MN umur 44 tahun dan menyita barang bukti narkoba jenis Shabu sebanyak 7 plastik Cetik bening dengan berat bruto 5.81 gram.

“Pelaku telah kami amankan dan telah mendekam di Rumah tahanan Polres Morowali Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pasal yang dipersangkakan pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI NO. 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahunndan paling lama 12 tahun dan pidana denda 800 juta hingga 8 milliar Rupiah.

Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada personel kami, informasi sekecil apapun akan kami tanggapi dengan cepat, sebagai bukti komitmen kami (Polri) untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.