Salah Satu Partai Pengusung Paslon D1A,PKB Hormati Putusan MK dan Siap Kawal PSU

0
MORUT-TR.Com
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K S.Pd, M.Pd, di Pilkada Kabupaten Morowali Utara menghormati dan siap mengawal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memerintahkan KPU Morowali Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan.
Ketua DPC PKB Kabupaten Morowali Utara, Muhammad Safri melalui keterangannya Sabtu (20/03/2021) meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK agar melaksanakan keputusan tersebut supaya tidak terjadi kekisruhan ditengah masyarakat.
“Semua pihak harus menghormati putusan MK ini. Kami selaku partai pengusung sangat menghormati keputusan tersebut dan siap untuk mengawal serta kembali bertarung untuk memenangkan hati masyarakat Kabupaten Morowali Utara,” ujar Safri.
Wakil Ketua DPRD Morowali Utara ini juga mewanti-wanti kepada KPU Morut untuk bekerja lebih profesional dan memastikan semua perangkat termasuk data pemilih agar valid dan tidak merugikan pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
“KPU Morut harus bekerja profesional, gugatan-gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon di MK kemarin harus segera dibenahi termasuk data pemilih yang harus dimutakhirkan agar tidak merugikan pasangan calon serta masyarakat sebagai pemilih,” Kata Safri.
Safri yang juga mantan aktivis  PMII  tersebut mengajak masyarakat Morowali Utara untuk tetap tenang dan damai jelang PSU yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Morowali Utara untuk tetap tenang dan menjaga kemananan dan ketertiban pasca putusan MK tersebut,” ajaknya.
Safri juga mengimbau pihak keamanan dalam hal ini Polri dan TNI untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan mendukung penuh proses PSU tersebut.
“Kami juga mengimbau pihak Polri dan TNI untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mengawal penuh proses PSU nantinya,” pungkas Safri.
Diketahui bahwa amar putusan MK memerintahkan kepada KPU Morowali Utara Untuk melakukan pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS di Kabupaten Morowali Utara.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.