Dinilai Langgar Aturan, Bawaslu Dan Pol PP Turunkan APK Liar Milik Para Caleg

0

MOROWALI, SULTENG, Tintarakyat.com

Tim gabungan Bawaslu dan Polpp Pemkab Morowali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang dipasang oleh tim Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik Caleg DPR RI, DPR Provinsi maupun DPRD Kabupaten yang akan maju bertarung pada pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang.

Sebelum dilakukan pembongkaran APK Bawaslu sudah mengadakan sosialisasi dan menggelar rapat koordinasi dengan Partai Politik yang ada di Kabupaten Morowali.

Dimana dalam rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa untuk Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan, sementara Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ada nomor urut salah satu caleg ditutup dengan lakban.

Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Alimain saat konfirmasi Selasa (07/11) mengatakan hasil kesepakatan antara Bawaslu dan Partai Politik untuk jangka waktu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diberikan kebijakan kepada pengurus Partai Politik (Parpol) selama dua hari.

” Jadi untuk penertiban APK kami sudah berkoordinasi dengan Parpol bahwa sudah harus diturunkan selama dua hari yakni Sabtu dan Ahad,” Kata Alimain.

Dijelaskan Alimain ketika dalam waktu dua hari tersebut Parpol belum juga menertibkan APK yang dinilai melanggar aturan maka tim gabungan Bawaslu dan Anggota Polpp melakukan pembongkaran sesuai hasil kesepakatan bersama.

Ditambahkan Alimain selanjutnya untuk pemasangan APK secara resmi akan kembali dipasang pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 11 Februari 2024 sesuai zona yang sudah disepakati bersama.

” Jadi untuk pemasangan APK secara resmi atau kampanye secara terbuka akan dimulai tanggal 28 November sampai tanggal 11 Februari 2024 sesuai zona yang sudah ditetapkan,”tutup Alimain.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.