Polsek Bahodopi Amankan Dua Bandar Sabu dan Barang Bukti 26,64 Gram Sabu Siap Edar

0
MOROWALI – TR.Com
Tim Batman Polsek Bahodopi Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah kembali beraksi dengan meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno SH Sik. Mik melalui Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH Kamis (11/03) menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka yakni bahwa pada hari Rabu, 10 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wita (dini Hari) berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu kos-kosan yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bahomakmur Kec.amatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Selanjutnya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah dan 4 Personil Polsek Bahodopi mendatangi Kos-kosan tersebut, pada saat petugas masuk ke dalam kamar kos tersebut petugas mendapati 2 orang laki-laki sedang mengkonsumsi Sabu,dengan identitas MS alias Aldo dan JR alias Jodi, keduanya beralamatdi kos-kosan Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kabupaten Morowali
Menurut Zulfan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar kos milik atau yang disewa oleh tersangka Lk. MS (Inisial) Alias Aldo (31 Thn) dan dari tangan tersangka berhasil ditemukan Bbrang bukti berupa 32 paket plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 Gram (bruto) serta uang tunai sebesar Rp. 2.480.000 yang diduga uang hasil Penjualan Transaksi Sabu.
“Petugas berhasil mengamankan
32 paket plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 Gram (bruto) serta uang tunai sebesar Rp. 2.480.000 yang diduga uang hasil Penjualan Transaksi Sabu
 1 buah alat timbangan digital, 1 set alat hisap sabu (lengkap) yang masih tersisa sabu di dalam pirek kaca, 2 buah korek api gas, 4 bungkus plastik bening tempat kemasan Sabu, 2 buah HP milik kedua tersangka, 1 buah Kartu ATM, KTP Serta 1 buah SIM B II Umum milik tersangka Lk. MS Alias Aldo,”katanya.
Ditambahkan Zulfan Kedua tersangka berasal dari Toraja Sulawesi Selatan dan saat ini keduanya bekerja di salah satu perusahaan swasta yang ada di Kecamatan Bahodopi.Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut kepada kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus narkotika ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, “tutupnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.