Polsek Bahodopi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Dan Belasan Motor Hasil Curian

0

MOROWALI-TR.Com

Polsek Bahodopi telah berhasil mengamankan salah seorang  pelaku pencurian sepeda motor berinisial (AP) 25 tahun yang sangat meresahkan warga atau karyawan di kawasan PT IMIP.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Bahodopi IPTU Agus Salim SH, yang didampingi oleh Camat Bahodopi,Kanit Reskrim Polsek Bahodopi ,Kanit Binmas Polsek Bahodopi saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Bahodopi  Senin (07/03/2022).

Dijelaskan Agus setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (AP) kemudian di lakukan introgasi dan tersangka mengakui perbuatannya telah  menguasai Sepeda motor  Merk Yamaha  NMax dan sejumlah motor lainnya yang diduga dari hasil curian.

“Berdasarkan hasil introgasi ada sebanyak 14 unit kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai macam merk diantaranya Motor KLX 3 unit dan 11 unit Motor Metik dari berbagai macam merk yang di curi oleh tersangka di parkiran PT.IMIP ,” Kata Agus.

Dikatakan Agus dari 14 unit kendaraan yang diakui oleh tersangka 12 unit yang sudah berhasil diamankan di Mapolsek Bahodopi sementara 2 unit lainnya masih dalam pencarian karena berada diluar kota.

“Saya minta do’anya kepada rekan-rekan wartawan agar yang 2 unit segera ditemukan dan segera dikembalikan kepada pemiliknya,” Ujar Agus.

Menurut Agus saat melakukan aksinya tersangka hanya seorang diri dengan modus oprandi pelaku, yaitu dengan cara mengelilingi parkiran PT IMIP,  dan mengecek satu persatu kendaraan roda dua  yang tidak di kunci setir,  dan ketika mendapat motor yang tidak di kunci stir oleh sipemilik kendaraan ataupun kunci motor yang tidak di cabut sipemilik nya, maka saat itulah pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara mendorong motor ketempat yang aman lalu membawa kabur dibawa ke kamar kos nya di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Ditambahkan Agus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e,  ke 4e dan ke 5e, Subsider pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.

Sementara itu Camat Bahodopi Tahir SE mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian khususnya Polsek Bahodopi karena telah berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut.

Tahir juga menghimbau kepada seluruh masyarakat atau karyawan Perusahaan yang beroperasi diwilayah Kecamatan Bahodopi agar selalu berhati-hati pada saat memarkir kendaraannya.

“Saya imbau kepada masyarakat atau teman-teman karyawan agar mengecek kendaraannya dengan baik cabut kuncinya atau bila perlu tambah pengamanan lainnya agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutup Tahir.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.