Polres Morowali Gelar Press Releace Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0

MOROWALI-TR.Com

Anggota Satresnarkoba Polres Morowali kembali berhasil menangkap tersangka berinisial AZM kelahiran Ujung Pandang, 09 Maret 1993 usia 28 Tahun.Alamat Domisili Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Anton S Mowala S.Kom yang didampingi Kabag Ops Polres Morowali AKP Awaludin SH. MH menggelar press Release yang dilaksanakan di Cafe Bhayangkara Polres Morowali Kamis (25/11).

Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Anton S Mowala menceritakan Kronologi penangkapan kepada sejumlah awak media bahwa pada tanggal 15 Oktober 2021, sekitar Pukul 22.30 Wita di belakang kamar kos tepatnya berada di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabhu di sebuah kamar kos yang berada di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Dijelaskan Anton selanjutnya anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan, kemudian pada pukul 23.00 wita anggota Satresnarkoba tiba di sebuah kos-kosan dan melihat tersangka AZM yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabhu, kemudian pada saat anggota mendekati tersangka AZM, Saat itu tersangka AZM sempat melarikan diri ke arah belakang kos-kosan dan kemudian anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AZM,setelah di lakukan pengejaran dan mendapatkan tersangka AZM dan langsung dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic cetik bening berisikan narkotika jenis sabhu, selanjutnya anggota langsung melakukan pengembangan dan menuju ke tempat tinggal tersangka AZM yang berada di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka AZIM dan di temukan kembali 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabhu di dalam kamar kos tersebut dan selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AZM dan membawa nya bersama barang bukti ke Polres Morowali.

“Setelah anggota melakukan penggeledahan menemukan 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 43,80 gram,” Kata Anton.

Ditambahkan Anton berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AZM bahwa narkotika yang ditemukan oleh anggota Kepolisian saat melakukan penggeledahan di peroleh dari W yang berada di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi selatan dan di jual 1 gram seharga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Lebih jauh Anton menyebutkan untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009,tentang narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’ dan di pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Norkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),”tutup Anton.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.