Polisi Bekuk Pria Laroue Pemilik Sabhu 5,26 Gram 

0

 

MOROWALI-Seorang pria berisial IG (31) , warga Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur tak pernah menyangka gerak-geriknya sudah diintai polisi. Saat itu, dia tengah santai mengendarai mobil , tiba-tiba polisi menyergapnya, Rabu  (30/09/2020) tadi malam, pukul 20.00 Wita.

Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno Sik.Mik melalui Kabag Ops Polres Morowali AKP Nasrudin saat dikonfirmasi Jum’at (02/10) menceritakan kronologi penangkapan pelaku Narkoba bahwa pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 anggota sat reskrim melakukan penyelidikan dengan adanya informasi dugaan kepemilikan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

Dijelaskaskan Nasrudin sekitar pukul 14.00 Wita anggota Sat Reskrim menemukan kendaraan tersebut didepan rumah pelaku di Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa pelastik kecil yang diduga bekas Narkoba sehinga anggota kembali menginterogasi pemilik kendaraan berinisial IG dan polisi menyuruh untuk mengeluarkan semua barang – barang miliknya yang berada di dalam mobil selanjutnya IG mengambil dan mengeluarkan tempat SPON dari dalam mobil yang sebelumnya di simpan di Dasbor dalam mobil dekat perseneling ssetelah di keluarkan dari dalam mobil petugas langsung menyuruh membuka tempat spon tersebut di temukan 13 (tiga belas) bungkus kecil berisi Narkoba jenis sabu di dalam tempat spon tersebut seharga Rp. 200.000 rupiah per saset.

Menurut Nasrudin setelah itu petugas meminta kepada pelaku IG untuk menunjukkan barang lain selanjutnya pelaku menuju ke rumahnya yang tidak jauh dari tempat tersebut pelaku mengambil sebuah tas kecil berwarna hitam diatas lemari Plastik dalam kamar dan setelah dibuka ditemukan 3 (tiga) bungkus pelastik kecil yang berisi paket sabhu – sabhu ditemukan juga 1 buah alat hisap (bong) di samping lemari dalam kamar, kemudian selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di amankan ke Polres Morowali Guna proses hukum.

Ditambahkan Nasrudin selain pelaku IG anggota Polres juga mengamankan barang bukti sabhu seberat 5,26 gram dan alat untuk nyabu lainnya.”Jadi ada 16 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabhu dengan berat Bruto 5,26 gram yang terbagi  menjadi 13 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabhu

seharga Rp.200.000 rupiah per saset,3 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabhu seharga Rp.2.000.000 rupiah per gram,1 buah alat hisap sabhu (Bong),2 pack bungkusan plastik bening kosong,1 buah kaca pireks,1 buah tempat spon dan 1 buah dompet,”katanya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.