Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi, Tiga Sachet Sabu Diamankan

0

BANGGAI-TR.Com

Seorang pemuda asal Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, berinisial Z alias J diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Banggai, Minggu (16/01/2022) Dini hari.

Pemuda berusia 19 tahun ini dibekuk di Jalan Pulau Peleng, Kelurahan Kompo, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Iya benar, pemuda ini ditangkap sekitar pukul 01.20 Wita di kompleks SPBU Simpong,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba di kompleks SPBU Simpong.

“Setelah menerima inforamasi itu kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap Iptu Makmur.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pria tersebut ingin mengambil barang yang diduga narkoba yang terletak disekitaran lokasi SPBU.

“Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.  Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba,” beber Iptu Makmur.

Barang bukti yang berhasil disita yakni tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram.

“Sabu ini ditemukan pada selembar tisu yang disimpan di dalam pembungkus rokok,” sebut Iptu Makmur.

Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.