Kuasa Hukum Ansafar : Saya Sangat Sayangkan PT RUJ Tidak Hormati Proses Sidang Lapangan

0

MOROWALI, SULTENG, Tinta Rakyat.com

Sengketa lahan jetty yang saat dijadikan tempat berlabuhnya kapal tongkang PT Rizky Utama Jaya (RUJ) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Poso.

Pasalnya, selaku pihak yang digugat PT Rizky Utama Jaya tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah terkait pengggunaan jetty tersebut , sementara pihak yang menggugat CV Ansafar Wira Karya (AWK) dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah didalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Poso.

Selaku Kuasa Hukum CV Ansafar Wira Karya (AWK) Aditya Chaniago S.H,M.H usai mengikuti sidang lapangan Jum’at (23/06/2023) kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa PT Rizky Utama Jaya (RUJ) telah melakukan penyerobotan lahan pelabuhan terminal khusus milik PT Ansafar Wira Karya (AWK) yang sebelumnya sudah beroperasi dan digunakan untuk bongkar muat bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Aditya, dirinya sangat menyayangkan kepada pihak PT RUJ yang tidak menghormati proses sidang lapangan yang dilaksanakan di lokasi PT RUJ, yang dihadiri oleh PT RUJ, CV Ansafar Wira Karya pihak Pemerintah Desa Nambo serta dari pihak Pengadilan Negeri Poso yang dilaksanakan Hari Jum’at (23/06/2023) dimana pihak RUJ masih tetap melakukan aktivitasnya yang seharusnya pihak PT RUJ menghentikan aktivitasnya selama sidang lapangan berlangsung.

” Saya sangat menyayangkan, ini menurut saya pribadi pihak PT Rizky Utama Jaya tidak menghormati sidangan lapangan yang telah berlangsung dimana disitu ada Majelis Hakim dan Panitra dan semua pihak yang bersengketa, tetapi pihak PT Rizky Utama Jaya tetap melakukan aktivitasnya yakni mesin kreser tetap beroperasi,” Kata Aditya.

Dijelaskan Aditya sudah 19 kali sidang digelar di Pengadilan Negeri Poso dan pihak pemerintah Desa Nambo dihadiri oleh Kepala Desa baru 2 kali menghadiri sidang dan tidak bisa menunjukkan barang bukti dokumen kepemilikan bahwa lahan tersebut milik Pemerintah Desa Nambo,Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Menurut Aditya anehnya ditengah-tengah persidangan berlangsung munculah nama Frans Salim Kalalo yang mengaku memiliki dokumen berupa Surat Keterangan Perolehan Tanah (SKPT) yang terbit tahun 2017 , namun menurutnya ada kejanggalan sementara dalam dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) terbit pada tahun 1995 silam yang ditandatangani oleh kepala Desa Nambo tersebut.

” Disini saya merasa janggal ada dokumen terbit di tahun berada yang ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa di tanggal yang sama, saya menduga ada manipulasi data,” ujar Aditya.

Aditya juga meminta kepada pihak PT RUJ untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas karena tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang bahwa lokasi tersebut milik PT RUJ, karena dilahan tersebut masih menjadi milik CV AWK dengan bukti kepemilikan dokumen sah sesuai dengan Surat Penyerahan Tanah Nomor: 081/593.1 BUNGKUTIM/VII/2013 dan rekomndasi Bupati Nomor: 552/58– Hubkominfo/XI /2013, serta berita acara Dishubkominfo 552/56– Hubkominfo/XI /2013 dan UKL/UPL Nomor: 660.152/KLH/VII/2013.

” Jadi saya selaku kuasa hukum CV AWK meminta PT RUJ sesegera mungkin menghentikan seluruh aktivitasnya dan mengosongkan lokasi tersebut untuk sementara selama berproses persidangan masih berlangsung karena lahan tersebut masih sah milik kami selaku penggugat,” tutup Aditya.

Sementara itu saat akan diminta keterangan oleh sejumlah awak media pihak PT Rizky Utama Jaya (RUJ) sedang tidak berada di tempat.

” Untuk saat ini atasan kami tidak berada di tempat pak,” Ujar salah seorang Security yang sedang berjaga di pos.(Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.