KPU Tak Memiliki Kewenangan Hentikan Sirekap 

0

MORUT – TR.com

Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim menyebutkan rekapitulasi hasil perhitungan suara -Sirekap– pemilihan kepala daerah yang ditampilkan secara online di situs KPU tidak dapat dihentikan.

 

Pernyataan itu dikemukakan Yusri kepada awak media, menyusul adanya permintaan dari Tim Hukum Paslon 01 Dr. dr. Delis Julkarson Hehi MARS dan H. Djira K SPd MPd melalui pres rilis melalui media center beberapa jam sebelumnya.

 

“KPU daerah tidak mempunyai kewenangan menghentikan rekapitulasi tersebut karena servernya berada di KPU pusat,” terangnya.

 

Yusri mengatakan alasan tim hukum tersebut dapat dipahami. Sebab hasil perhitungan suara di Desa Ueruru, Kecamatan Bungku Utara memang tidak sesuai dengan dokumen resmi C1-KWK.

 

Kesalahan itu menurut Yusri disebabkan keteledoran petugas yang menginput foto C1-KWK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

 

“Harusnya foto C1-KWK Pilbup Morut, tapi petugas malah kirim foto C1-KWK Pilgub Sulteng. Nah disini letak kekeliruannya,” jelasnya.

 

Dari kejadian ini, Yusri mengakui kesalahan ada pada penyelengara sekaligus meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada pihak yang merasa dirugikan.

 

Namun demikian, penginputan data C1-KWK TPS Ueruru, tegas Yusri, dapat diperbaiki pada pleno di tingkat kecamatan.

 

“Memang kami akui bahwa ada kesalahan penginputan dan pasti diperbaiki pada pleno kecamatan,” tandasnya.

 

Yusri menambahkan, dalam situs https://pilkada2020.kpu.go.id/ telah ditegaskan bahwa data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

 

Kemudian, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

 

Selanjutnya, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan. 

 

Dan terakhir, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

 

Sebelumnya, Tim Hukum Delis-Djira menegaskan kesalahan rekapitulasi ditemukan pada situs KPU dengan alamat : https://pilkada2020.kpu.go.id/.

 

Dalam situs tersebut, TPS Desa Ueruru tercatat hasil perolehan suara paslon Delis-Djira nomor urut 01 tertulis 75 suara, sedangkan Paslon nomor urut 02 (Holiliana-Abudin) sebanyak 145 suara.

 

Padahal berdasarkan foto dokumen C1-KWK yang dipegang saksi perolehan Paslon 01 sebesar 128 suara, sedangkan Paslon nomor urut 2 (Holiliana-Abudin) hanya 88 suara.

 

Kesalahpahaman serupa juga ditemukan pada TPS di Desa Sampalowo, Kecamatan Petasia Barat. Hasil pencoblosan seperti tertulis dalam form C1 jelas angkanya yakni Paslon nomor urut 01 sebesar 286 suara (2 TPS) dan nomor urut 02 sebesar 232 suara.

 

Namun dalam situs KPU tertulis nomor urut 01 sebesar 156 dan nomor urut 02 sebesar 105. Di situ juga tertulis data tersebut sudah 100 persen. (Ham/Red)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.