Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Padabaho Terancam Penjara

0
MOROWALI-TR.Com
Satu lagi Kepala Desa (Kades), yang berurusan dengan Hukum dan sedang menjalani proses Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Morowali, karena diduga terlibat Penyimpangan penggunaan anggaran DD/ADD.
“Sejak bulan April 2021 Laode Usabir selaku Kepala Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, telah menjadi tersangka, Kasus ADD/DD Tahun anggaran 2018/2019,” ujar Kasi Pidsus Kejari Morowali Zikrullah SH.MH saat ditemui di kantornya Rabu (18/08/2021).
Dijelaskan Zikrullah saat ini kedua tersangka dalam tahap penyidikan yakni Kepala desa (Kades) Laode Usabir dan Koordinator Mahayudin, untuk tersangka Laode Usabir (Kades) ditetapkan sejak Bulan April 2021 sambil menghitung kerugian negara dan pada Bulan Juni 2021 pihaknya kembali menetapkan tersangka Koordinatornya yakni Mahayudin.
“Untuk kedua tersangka sendiri, Kami belum melakukan penahanan karena kami masih terus melakukan Penyidikan kemungkinan ada tersangka baru lagi dan alasan kenapa tidak kami lakukan penahanan dikarenakan, proses penyidikan sedang berjalan, untuk para tersangka dianggap Koperatif selama ini dan tidak menutup kemungkinan kedepan kita lihat perkembangan untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka, ” ungkap Zikrullah
Ditempat yang sama Kasi Intel Kejari Morowali Hakmianto SH.MH mengatakan, untuk jumlah Kerugian Negara kurang lebih 270 Juta dari anggaran ADD/DD Tahun anggaran 2018/2019 diantaranya berupa, perjalanan Dinas Kades, Makan minum dan pengadaan perahu dan untuk yang bersangkutan dikenakan pasal perbuatan melanggar hukum.
“Atas perbuatan melanggar hukum kami kenakan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” Kata Hakmianto.(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.