Jadi DPO 10 Bulan, Mantan Kades Padang Kamburi Berhasil Ditangkap Tim Kejaksaan Di Morowali

0

MOROWALI, SULTENG, Tinta Rakyat.com

Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Luwu bersama dengan Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Morowali dan dibantu dari Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan tersangka MARJONO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari Morowali Dwi Romadona kepada awak Media , mengatakan bahwa tersangka Marjono telah menyalahgunakan
anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, pada Pemerintahan Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang Kabupaten luwu, Sulawesi Selatan sebesar Rp 389.572.581.,

“kita ada mengamankan seorang tersangka dugaan korupsi dana desa mantan Kades Padang Kamburi sebesar Rp 389.572.581 tahun anggaran 2019 sampai 2021,” tutur Dwi.

Dikatakan Dwi tersangka diamankan pada Kamis malam (27/07/2023), saat sedang berada di parkiran IMIP Bahodopi Sulawesi Tengah sehabis bekerja, karena sebelumnya tersangka dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Luwu.

“Terhadap tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan secara patut tetapi tidak mengindahkan dan tidak pernah datang, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu,” Kata Dwi.

Ditambahkan Dwi setelah diamankan tersangka dari Bahodopi langsung di bawa ke kantor Kejari Morowali kemudian tersangka langsung di bawa ke Kejari Luwu dengan menggunakan kendaraan Toyota Innova dengan pengawalan dari Tim Kejari Luwu sebanyak 2 orang.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.