Edarkan Sabu di Toili, Pemuda Asal Simpang Raya Dibekuk Polisi

0

BANGGAI-TR.Com

Polisi menangkap seorang pemuda bernisial TY alias Y (29) lantaran terlibat peredaran narkoba, di kompleks Pasar Unit 11 Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Rabu (26/1/2022) malam.

Pemuda asal Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, diringkus usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran barang terlarang di Kecamatan Toili.

“Kami mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Toili,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Kamis (27/1/2022).

Menurut Makmur setelah menerima informasi , polisi langsung melakukan menyelidikan dan berhasil membekuk tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Iptu Makmur.

Dijelaskan Makmur selain menemukan sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik tersangka yang diduga sering digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi barang haram tersebut.

“Berat bruto sabu yang diamankan 0,73 gram. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel Mapolres Banggai,” sebut perwira pangkat tiga balak ini.

Ditambahkan Makmur pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal muasal barang terlarang tersebut didapatkan oleh pelaku.

“Kami juga menghimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang terlarang tersebut,” tutup Makmur.(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.