Banyak Pemegang IUP Batuan Belum Tahu Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Benar, Cabdis ESDM Wilayah III Gelar Sosialisasi Tentang Kaidah Pertambangan

0

MOROWALI, SULTENG, Tintarakyat.com

Dengan banyaknya para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang belum melaksanakan Kaidah Pertambangan yang baik terhadap pemegang IUP di kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara (Morut), olehnya itu Dinas Cabang Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Kabupaten Morowali dan Morut menggelar Sosialisasi yang berlangsung di, Resto Bungku Beach Desa Naka, Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (31/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, sejumlah Narasumber diantaranya Inspektur Tambang ,Muhammad Safar, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, John Musa, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III, Mohammad Suwardi, SP.,MPWP, Kacabdis ESDM Morut, Ketua Forum KTT Provinsi Sulawesi Tengah (F – KTT), Syamsudin Badudu, Pejabat eselon IV dan Staf Cabang Dinas ESDM Wilayah III, serta sejumlah perwakilan perusahaan tambang batuan yang beroperasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Kacabdis ESDM, Mohammad Suwardi dalam sambutan membuka Sosialisasi ,menyampaikan bahwa Aktivitas penambangan tidak akan dinyatakan sebagai suatu kegiatan merusak lingkungan, apabila dilakukan dengan baik dan benar dan diimplementasikan dengan penuh kesadaran ketelitian semua pihak dan perlu aturan hukum yang ketat

“Jadi atas dasar tersebut, maka kami dinas ESDM wilayah III melaksanakan Sosialisasi Kaidah Pertambangan yang baik bagi pemegang IUP di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut), dan berharap dengan kegiatan ini masing – masing peserta dapat menerapkan materi yang disampaikan sehingga bisa membawa arah yang lebih baik lagi terhadap kegiatan Pertambangan di wilayah kita,” ujar Suwardi.

Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulteng, John Musa mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut  berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2018 tentang kaidah Pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan Batu bara, diantaranya seperti, kaidah teknik pertambangan yang baik dan juga tata kelola pengusaha pertambangan batuan.

“Jadi dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 ,tentang Tata cara penyusunan, penyampaian dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batu Bara akan menunggu Revisi Kementrian yang selanjutnya Permen ini di berlakukan,” Kata John Musa.

John Musa menjelaskan, bahwa Permen ESDM No.10 tahun 2023 ini, baru keluar di tanggal 08 September 2023 yang kemudian akan membatalkan Permen Nomor 7 Tahun 2023 khususnya di Pasal 78 ke bawah terkait penyusunan, pengajuan Rencana Kerja Anggaran Biaya ( RKAB) yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Di Permen Nomor.10 2023, ada Permen ESDM No.18. 2012 kemungkinan akan direvisi sebagai peraturan perundangan Permen No.10 , maka dari itu kami masih menunggu Revisi tersebut sehingga Dinas ESDM khusus batuan baru akan berlakukan apa yang dimuat dalam Permen tersebut, ” ucap John Musa.

Ditempat yang sama, Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (F -KTT ) Provinsi Sulawesi Tengah, Syamsudin Badudu mengatakan, selaku Ketua KTT yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Syamsudin menjelaskan, sebagai Ketua F- KTT, dirinya siap dan bertanggungjawab atas aturan – aturan atau regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

” Apa yang telah diatur dalam regulasi ini, kami diawasi oleh Inspektur tambang dan juga dinas terkait dan oleh sebab itu,kita senantiasa harus ada hubungan terus menerus sehingga pelaksanaan dilapangan berjalan dengan baik sesuai regulasi agar kaidah pertambangan baik bisa tercapai,” tutup Syamsudin.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.