Aliran Listrik Mati-mati, Menteri BUMN Diminta Turun Gunung Tinjau Kondisi Listrik Di Morowali

0

MOROWALI, SULTENG, Tinta Rakyat.com

Kasus pemadaman bergilir aliran listrik yang kini kembali melanda wilayah Kabupaten Morowali dan sekitarnya,hal ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Bungku.

Sejatinya harus ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan jajaran direksi PLN untuk mengatasi terjadinya pemadaman bergilir yang dilakukan oleh pihak PLN ULP Bungku demi rasa keadilan sosial bagi masyarakat yang dirugikan secara materil maupun inmateril akibat padamnya aliran listrik berjam-jam di wilayah Kabupaten Morowali.

Yang nota bene,saat ini Kabupaten Morowali menjadi salah satu penyumbang devisa negara melalui dana bagi hasil dari perusahaan nikel terbesar di Asia Tenggara dan salah satu penghasil nikel terbesar di Indonesia yang dikelola oleh Perusahaan yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan perusahaan lainnya yang ada di Kawasan Industri PT IMIP.

Salah satu masyarakat Morowali Irfan meminta kepada Menteri BUMN harus segera turun tangan untuk mengatasi masalah listrik yang ada di Kabupaten Morowali yang hingga saat ini belum juga terselesaikan.

“Masyarakat Morowali mengundang dengan hormat bapak Menteri BUMN Erik Tohir untuk melihat langsung kondisi kelistrikan di Kabupaten Morowali,” pinta Irfan.

Ditambahkan Irfan bahkan Kabupaten Morowali menjadi kawasan strategis nasional, salah satu Kabupaten yang menjadi tulang punggung Indonesia sebagaimana, Tagline yang beredar ditengah masyarakat “Bahwa Morowali Untuk Indonesia” yang perlu medapatkan perhatian khusus oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil investigasi dari berbagai sumber terhadap masalah PLN,sebenarnya ada hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yakni PLN dimana ketika konsumen atau konsumen mulai berlangganan dengan PLN saat itu juga terikat kontrak antara konsumen dan pelaku usaha ada hak dan kewajiban di dalamnya, kewajiban konsumen melakukan pembelian daya listrik sesuai TDL maka hak konsumen adalah menerima pelayanan prima,ketika PLN tidak memberikan hak itu kepada konsumen maka konsumen dirugikan, contoh kasus di Jakarta terjadi listrik padam berjam-jam PLN membayar kompensasi kepada konsumen yang tidak sedikit.

Konsumen di Morowali sudah bertahun-tahun menikmati layanan pemadaman listrik bergilir belum pernah terima kompensasi,maka sebaiknya konsumen perlu menghadirkan lembaga yang menangani keluhan konsumen sampai para konsumen mendapatkan kompensasi dari pihak PLN.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.