Ahmad : Perusahaan Tambang Di Morowali Rata-rata Terapkan Upah Kerja Mengacu UMK Morowali

0

MOROWALI, SULTENG, Tinta Rakyat.com

Kepala Dinas Nakertrans Morowali, Drs. Abdul Rahman Toppo, melalui Sekretaris Disnakertrans Morowali Ahmad ST mengatakan rata-rata upah kerja karyawan di perusahaan tambang yang ada di Morowali sudah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali.

Hal ini dikatakannya, menanggapi adanya issue upah kerja karyawan yang tidak sesuai UMK di Perusahaan PT Mineral Bumi Nusantara (MBN), salah satu perusahaan tambang batu gamping yang beroperasi di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

“Kalau setahu saya, rata-rata perusahaan tambang di Morowali ini kasi upah kerja kepada karyawan mengacu pada UMK 2023 sebesar Rp.3.236.848 itu sudah dikeputusan,” terang Ahmad saat berbincang dengan sejumlah Wartawan diruang kerjanya, Senin (03/04/2023).

Dikatakan Ahmad, kalau memang ada karyawan yang merasa dirinya menerima upah kerja tidak sesuai UMK bisa melaporkan ke Dinas Nakertrans Morowali yang nantinya akan ditindaklanjuti untuk dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Selain ke Disnakertrans Morowali, bisa juga melaporkan ke pengawas provinsi yang ada di Morowali. Namun sejauh ini, belum ada juga laporan yang masuk bahwa ada karyawan di PT MBN terima upah kerja tidak sesuai UMK seperti yang di isukan diluar sana.

“Yang bersangkutan bisa datang ke kantor Nakertrans Morowali atau pengawasan, ada jalurnya tapi sampai sekarang itu tidak ada,” terang orang nomor dua Disnakertrans Morowali tersebut.

Dikatakan Ahmad, jika nantinya ada laporan maka itulah yang menjadi dasar Disnakertrans melakukan pemanggilan terhadap perusahaan dan dipertemukan dengan karyawan yang merasa tidak menerima upah kerja sesuai UMK.
Namun, apabila sudah dilakukan mediasi kemudian tidak menemui kata sepakat maupun musyawarah mufakat maka akan naik ke pengadilan. Tetapi sebaiknya dapat diselesaikan jalur damai saja, itu lebih baik.

“Jadi, banyak langkah yang bisa dilakukan jika ada pekerja atau karyawan yang merasa terima upah di bawah UMK Morowali, salah satunya musyawarah mufakat maka akan naik ke pengadilan,” Kata Ahmad.

Mengenai K3, Ahmad mengatakan kewenangan itu sudah tidak ada di Dinas Nakertrans Morowali, setelah keluarnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pertambangan, dimana fungsi pengawasannya sudah ditarik ke provinsi.

“Dulu pengawasan ada di daerah dalam hal ini Disnakertrans kabupaten tapi setelah keluarnya regulasi tersebut maka fungsi pengawasan ditarik ke provinsi,” tutur Ahmad.

Sebelumnya, humas PT MBN, Abd. Manaf kepada sejumlah media juga mengatakan upah kerja yang diberlakukan perusahaan kepada karyawan sudah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di provinsi Sulawesi Tengah.

Dijelaskan Manaf,selain Karyawan diberikan gaji mengikuti UMR propinsi Sulawesi Tengah, untuk pembayaran gaji kepada karyawan perusahaan selalu berupaya tepat waktu agar tak ada keresahan maupun keluhan dari karyawan.

“Ada semua itu bukti pembayaran gaji yang diberikan perusahaan lengkap dengan jumlah maupun tanggal pembayaran setiap bulannya,” Jelas Manaf.

Dikatakan Manaf,terkait K3, pihak perusahaan selama ini menerapkan ketat Sistem Safety Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai aturan yang berlaku kepada seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Perusahaan selalu berupaya agar tak ada satupun aturan K3 yang dilanggar oleh karyawan saat hendak kerja, semua kelengkapan yang diharuskan dalam aturan betul-betul diterapkan agar karyawan terhindar dari hal-hal tidak di inginkan,” Kata Manaf.

Manaf menambahkan, soal K3 perusahaan tak boleh main-main apalagi dianggap remeh. Hal ini yang selalu ditekankan selama ini kepada seluruh karyawan, baik sebelum melakukan pekerjaan maupun saat bekerja agar tetap menerapkan sistem safety K3.
Begitu pula masalah safety K3 di awasi langsung oleh pihak perusahaan yang khusus mengurusi soal K3 di cross cek ke tiap lokasi tempat para karyawan bekerja.

“Jadi, nggak betul kalau perusahaan dikatakan tidak menerapkan sistem safety K3. Kalau ada pernyataan yang seperti itu, saya tegaskan bahwa itu adalah pernyataan yang keliru,” tutup Manaf.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.