AA Pemilik Sabu 7 Paket Terancam 5 Tahun Penjara

0

MOROWALI-TR.Com
Tersangka Residivis Narkoba berinisial AA alias T diamankan BNNK Morowali bersama rekannya AH alias DD di kediamannya dikelurahan Tofoiso Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, pada Minggu (14/08/2022) sekira pukul 22.00 wita

Penggerebekan yang dilakukan oleh Anggota BNNK Morowali atas informasi dari masyarakat, bahwa rumah yang berada dikelurahan Tofoiso yang diketahui milik AH alias D dan diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Morowali AKBP. Mulyadi,SH mengatakan, dari hasil introgasi terhadap AH alias D bahwa AA alias T datang kerumah hanya untuk istirahat , namun setelah keduanya dibawah dikantor BNN dan di lakukan Tes urine keduanya positif mengandung Ampetamine dan Metampetamhine

“Pelaku AA alias T untuk kedua kalinya ditahan dalam Perkara Narkotika jenis sabu, dan BNNK Morowali amankan tersangka beserta barang bukti Narkotika yang ditemukan berupa 7 paket plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dan Non Narkotika 1 buah rangkaian alat isap sabu (bong), 1 buah korek api, dompet serta handphone merk Nokia jumlah 1 buah, ” jelas AKBP.Mulyadi, saat press rilis bersama sejumlah awak Media Selasa (16/08/2022).

Ditambahkan Mulyadi berdasarkan hasil pemeriksaan kedua orang tersebut, AA alias T disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk AH hanya menjadi saksi dan akan dilakukan rehabilitasi.

“Tersangka AA diancaman dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.1 Milyar.Sementara AH alias D sebagai saksi dilakukan proses rehabilitasi karena setelah dilakukan tes urine positif menggunakan Ampetamine dan Metampetamine,” tutupnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.