Tak Miliki Dokumen Perizinan, Ditjen PSDKP Hentikan Reklamasi PT BTIIG Seluas 18,8 Ha

0

MOROWALI, SULTENG, Tinta Rakyat.com

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menghentikan reklamasi tambang nikel PT BTIIG yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah.

Penghentian sementara tersebut ditujukan kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), yang diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa izin reklamasi dan tanpa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut seluas 18,8 hektare.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.