Operasi Yustisi, 11 Orang Diamankan Tim Gugus Tugas Covid-19 Karena Tak Memakai Masker

0
MOROWALI-TR.com
Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi menggelar Operasi Yustisi tepatnya di Jalan Trans Sulawesi depan Kantor Polsek Bahodopi Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,Kamis (04/03/2021).
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung Camat Bahodopi Tahir SE, M. Adm, SDA yang didampingi Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan SH yang diikuti oleh personil gabungan yang terdiri dari anggota Koramil 1 orang,anggota Polsek 10 orang dan anggota Sat Pol-PP sebanyak 7 orang.
Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan mengatakan dalam kegiatan tersebut masih di dapatkan beberapa 11 orang pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan sebagaimana Surat Edaran Bupati Morowali tidak memakai Masker pada saat keluar rumah.
“Selanjutnya kami memberikan himbauan dan pesan agar masyarakat tetap mematuhi Protokoler Kesehatan dengan wajib memakai Masker pada saat keluar rumah serta tetap mengikuti anjuran kesehatan tentang penerapan 3M  guna mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi,”ujar Zulfan.
Ditambahkan Zulfan kepada para pelanggar hanya diberikan himbauan dengan mensosialisasikan pemberlakuan denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) kepada Masyarakat yang tidak memakai Masker berdasarkan Perbup No. 25 Tahun 2020 dan kemudian akan dilakukan penegakan Perda dalam hal ini Denda Administratif apabila ditemukan kembali Masyarakat yang tidak mematuhi Protokeler Kesehatan tidak memakai Masker pada saat keluar rumah.
“Pada kesempatan tersebut karena masih dalam rangka sosialisasi maka petugas  membagikan Masker kepada pelanggar yang tidak memakai Masker  kepada 11 Orang dan berdasarkan kebijakan tim gugus tugas Kecamatan Bahodopi bahwa Sosialisasi Penerapan Denda bagi masyarakat yang tidak memakai Masker atau yg tidak mematuhi Protokol Kesehatan akan dilaksanakan selama 3 hari terhitung mulai hari ini Kamis,  4 Maret 2021 s/d Sabtu  6 Maret 2021 dan untuk selanjutnya pemberlakuan Denda bagi Masyarakat yang tidak memakai Masker untuk wilayah Kecamatan Bahodopi,”kata Zulfan.
Ditambahkan Zulfan bahwa nanti hari Senin tanggal 8 Maret 2021 baru dimulai melakukan proses denda di wilayah Kecamatan Bahodopi, walaupun denda itu sebenarnya bukan tujuan dan berharap semua masyarakat di Kecamatan Bahodopi memakai masker pada saat berada diluar rumah.
“Kami harap ini sudah tersosialisasi kepada masyarakat supaya nanti pada saat Pemberlakuan Denda, masyarakat sudah sadar untuk menggunakan masker.
Kami juga berharap dengan adanya perbup tersebut dapat mengingatkan masyarakat pentingnya pelaksanaan protokol Covid-19 sehingga, kasus Covid terus turun dan masyarakat aman. Apa lagi wilayah Kecamatan Bahodopi masih status Zona Merah.Karena kalau semua orang pakai masker, tidak ada yang perlu kita khawatirkan, kasus turun, masyarakat juga bisa beraktifitas dengan lancar, dengan produktif semua dan Insya Allah kita semua bisa bersinergi akan bisa tercapai sebaik-baiknya,”tutup Zulfan.
Penulis:Abd Harits Haryanto.

Leave A Reply

Your email address will not be published.