PKB Morut Desak Polisi Tindak Oknum yang Halangi Hak Pilih Warga di TPS PT ANA

0
MORUT-TR.Com
Pihak aparat keamanan dalam hal ini jajaran Polres Morowali Utara diminta untuk mengusut dan menindak oknum-oknum yang telah menghambat serta menghalang-halangi masyarakat Morowali Utara dalam menyalurkan hak pilih saat Pilkada Morowali Utara 9 Desember 2020 lalu, khususnya di TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA).
“Aparat kepolisian dalam hal ini Polres Morowali Utara kami minta untuk mengusut dan menindak oknum-oknum yang telah mengintimidasi dan menghalangi karyawan PT ANA untuk tidak menyalurkan hak pilihnya dalam PIlkada kemarin. Ini sangat merugikan paslon DIA,” ujar Wakil Ketua DPRD Morowali Utara, Muhammad Safri, Jumat (26/3/2021).
Safri mengingatkan semua pihak untuk tak menghalangi para karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih mereka pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) nantinya. Dirinya menegaskan, pihak-pihak yang mencoba menghalangi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya merupakan tindakan yang bisa dikenai pidana.
“Jangan coba-coba mengintimidasi pemilih. Kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum, karena memang hak-hak masyarakat untuk menyalurkan suaranya dijamin oleh undang-undang dan bagi siapa saja yang menghalanginya akan dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Ketua DPC PKB Morowali Utara ini tak lupa mengajak semua pihak agar bisa menciptakan situasi yang aman, nyaman dan penuh kegembiraaan di TPS sehingga pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa tekanan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam amar mutusannya terkait PSU di Pilkada Morowali Utara memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini KPU untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.