Kuswandi: Saya Minta PT Alaska Dan PT MSN Hentikan Aktifitas Bongkar Muat Karena Melanggar Aturan Yang Berlaku

0

MOROWALI-TR.Com
Tim Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Morowali di wilayah Bungku Barat dan Wita Ponda yang dimulai pada tanggal 6-11 Juni 2022 menemukan banyak hal dilapangan khusus nya terkeit investasi yang bergerak di sektor pertambangan.

“Tim Kunjungan kerja yang terdiri dari 9 orang tersebut saya pimpin langsung sebagai Ketua DPRD Morowali yang beranggotakan semua perwakilan komisi yang ada di DPRD Kabupaten Morowali,” kata Kuswandi melalui keterangan resminya Ahad (12/06/2022).

Dijelaskan Kuswandi khususnya di wilayah Kecamatan Wita Ponda sesuai temuan di lapangan yang didapatkan fakta bahwa ada aktifitas perusahaan tambang yang tidak mengantongi Ijin Operasional Terminal Khusus (tersus) yakni PT Alaska Dwipa Perdana (Alaska) sekaligus sebagai pemilik IUP seluas 480 Ha di desa Solonsa, Solonsa Jaya dan Ungkaya dan PT Mahkota Semesta Nikelindo (MSN) yang yang bertindak sebagai pemilik Jetty sekaligus trader dari PT Mitra Karya Agung Lestari (MKL) yang merupakan pemilik IUP seluas 743 Ha di desa Ungkaya Kec Witaponda Kab Morowali Sulawesi Tengah.

Dikatakan Kuswandi sesuai dengan berita acara lapangan kunjungan kerja bahwa PT Alaska telah dihentikan sementara kegiatan penambangan nya oleh Bupati karena beberapa alasan termasuk masalah lingkungan,
Penambangan yang dilakukan terkesan sporadis baik PT Alaska maupun perusahaan mitra MKL, tidak beraturan dan juga tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar, di PT. ALASKA juga tidak ditemukan nuurseri atau tempat pembibitan tanaman reklamsi bahkan yang lebih parahnya lagi tidak ada devisi yang menangani kegiatan tersebut.

“Kedua perusahaan tersebut harus mengevaluasi semua kontraktornya dan menggantinya dengan kontraktor lainnya, jangan hanya asal menambang mengeruk keutungan tapi masyarakat sekitar yang terkena dampaknya,” Kata Kuswandi yang juga mantan Aktifis ini.

Menurut Kuswandi pihaknya menemukan bahwa PT Alaska tidak memiliki Ijin Operasional termasuk ijin perlintasan jalan negara, PT Alaska hanya memiliki ijin pemenuhan komitmen Pembangunan tersus dengan nomor: A.1028/AL.308/DJPL tanggal 02 September 2019 itu pun kami menduga tidak sesuai dengan aspek teknis pelaksanaan pembangunannya di lapangan.
Begitu juga dengan PT MSN yang hanya memiliki ijin pemenuhan komitmen pembangunan tersus dengan nomor: A.131/AL.308/DJPL/E tanggal 11 November 2021.

“Hal ini terungkap saat kami melakukan rapat bersama dengan KTT kedua pihak perusahaan mereka tidak bisa memperlihatkan perijinan tersebut dan mereka juga mengakui bahwa ijin operasional belum ada dan dalam proses pengurusan di kementrian terkait,” Ungkap Kuswandi.

Dikatakan Kuswandi PT. Alaska saat ini sedang tidak ada operasional di wilayah jetty karena penambangannya dihentikan oleh bapak Bupati, berhenti sementara dan kami berharap itu dihentikan permanen selama dalam proses pengurusan perijinan dan dapat beroperasi kembali jika sudah memiliki ijin operasional tersus nya. Lain hal nya dengan PT MSN. Mereka sedang beroperasi sampai saat ini dan PT MSN itu sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Ditambahkan Kuswandi diketahui pula bahwa pihak PT MSN sendiri sampai saat ini telah melakukan pengiriman ore dalam jumlah 18 kapal tongkang dengan rata rata 5.000 metrik ton.Sementara PT Alaska sudah melakukan pengiriman ore sekitar 8 tongkang dengan rata rata 5.000 metrik ton, belum lagi dengan aktifitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT Mitra Sulawesi Bersama (MSB) di jetty alaska.

Lebih jauh Kuswandi mengatakan pada pertemuan tersebut baik pihak PT. Alaska maupun PT.MSN, tim juga mempertanyakan perihal pelaksanaan CSR dan surat ijin berlayar kedua perusahaan tersebut kenapa hal itu bisa diterbitkan sementara mereka tidak mempunyai dokumen lengkap. Tim menduga ada pemalsuan dokumen dokumen dalam hal ini.

Lebih jauh Kuswandi mengatakan oleh nya itu DPRD Morowali :

1. DPRD mengingatkan agar PT MSN dan PT Alaska menghentikan segera aktifitas ilegal mereka di jetty solonsa dan Ungkaya selama dalam proses pengurusan perijinan.

2. DPRD meminta kepada PT MKL merealisasikan CSR tahun 2020 sampai 2022 dan segera melakukan evaluasi terhadap kontraktor tambang dan pihak trader yang menjadi mitranya serta mendesak pihak Perusahaan untuk menyiapkan tanaman nuursey pasca tambang serta devisi khusus untuk itu.

3. DPRD meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah langkah hukum yang terukur atas aktifitas ilegal MSN dan Alaska diwilayah jety solonsa dan ungkaya.

4. DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan aktifitas bongkar muat Ilegal PT. MSN dan Alaska sehingga tidak terkesan ada pembiaran dan tidak menimbulkan rasa ketidak adilan terhadap investor lainnya yang hari ini aktifitasnya dihentikan.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.