Korupsi Dana Desa, Tiga Mantan Kades Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

0

MOROWALI-TR.Com

Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali telah melaksanakan tahap II yakni Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 3 orang tersangka.

Hal itu dikemukakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morowali Dwi Romadonna yang didampingi oleh Kasi Pidsus Yogi Natanael dan Kasat Reskrim Polres Morowali Arya Widjaya kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Morowali Kelurahan Mendui Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Selasa (25/10/2022).

Dijelaskan Dwi untuk yang pertama tersangka berinisial MY mantan Kepala Desa Bungintende terkait penyalagunaan DD, ADD, Pendapatan bagi Hasil dan Pendapatan Lain-lain tahun anggaran 2016 s/d 2020 sebesar Rp. 939.572.000,-  Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana korupsi polres Morowali.

Kedua berinisial AA mantan kepala Desa Lamontoli terkait penyalagunaan DD dan ADD tahun anggaran 2019 s/d 2020 sebesar Rp. 533.959.000,- oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Morowali.

Yang ketiga berinisial S mantan kepala Desa Tanjung Harapan juga terkait penyalagunaan DD, dan  ADD, tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 381.635.000,- oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Morowali.

Ditambahkan Dwi dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut ketiga tersangka didampingi oleh penasehat hukum, Kemudian ketiga tersangka di tahan selama 20 puluh hari kedepan selanjutnya ketiga tersangka dititipkan di rutan Polres Morowali.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Morowali Yogi Natanael Christanto, SH mengatakan kepada ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan berkas telah lengkap / P21, sehingga perkara tersebut dapat dilimpahkan ke tahap II dan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palu.

Ditambahkan Yogi kepada ketiga tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi pada Primair Pasal 2 Ayat (1), Jo pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidiair: Pasal 3, Jo pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)
KUHPidana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Morowali  IPTU Arya Wijaya mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan MY mantan kepala Desa Bungintende di Desa Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan tanpa ada perlawanan.

“Alhamdulillah setelah menjadi buronan beberapa bulan MY kembali berhasil kami amankan tanpa perlawanan walau pun sebelumnya sempat membuat kerepotan,” Kata Arya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.