DPRD Gelar RDP Dengan PT TI, Ini Hasilnya

0

MOROWALI-TR.Com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali gelar Rapat Dengar Pendapat  Umum terkait Aktifitas  PT.Tiran Indonesia didesa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, diruang Aspirasi DPRD Morowali, Rabu (11/05/2022).

Dalam RDP Ketua DPR Morowali Kuswandi menyampaikan ,bahwa sebelumnya ada laporan aduan masyarakat diduga kuat aktifitas PT.Tiran masuk ke dalam  Desa Matarape di wilayah Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, maka terkait hal itu maka DPRD Morowali bersama OPD terkait pada tanggal 27 April lalu melakukan kunjungan peninjauan kelapangan.

Kuswandi kembali menyampaikan, berdasarkan bukti yang didapatkan oleh Tim DPRD Morowali dalam peninjauan dilapangan dan investigasi terkait PT.Tiran melakukan aktifitas didesa Matarape telah didapati surat dari dinas perikanan tertanggal Sebelas Oktober Dua Ribu Sembilan Belas dengan nomor surat 583/1310/dkp/2019 perihal informasi lokasi pemanfaatan Laut yang ditujukan kepada Direktur PT.Tiran Indonesia untuk menjawab surat permohonan PT.TI

” Setelah dilakukan overlay peta tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Sulawesi Tenggara titik koordinat tersebut berada diwilayah perairan Prov.Sulawesi Tengah, ” kata Kuswandi

Tentunya PT.Tiran telah mengetahui bahwa kegiatan bongkar muat or nikel dan pembangunan pelabuhan jetty adalah wilayah Prov.Sulawesi Tengah, bukan wilayah Prov.Sulawesi Tenggara

“Dengan demikian bahwa PT.TI melakukan aktifitas di desa Matarape dilakukan dengan sengaja tanpa membuat izin wilayah pengoperasian terminal khusus pada wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan semua hasil Rapat Dengar Pendapat  sudah dituang dalam berita acara hari ini Selasa 11 Mei 2022,” ujar  Kuswandi.

Dengan Hasil sebagai berikut,
1.Menutup Aktifitas PT.Tiran Indonesia didesa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan  kabupaten Morowali sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

2.Melakukan pengawasan secara  masif oleh pihak Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Negeri Morowali terhadap aktifitas bongkar muat ore tambang nikel  yang dilakukan oleh PT Tiran Indonesia didesa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan.

A. PT. TI yang telah memiliki izin pertambangan di wilayah Desa Lameruru Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, namun melakukan bongkar muat or tambang nikel di wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

B. Dalam hal PT.TI melaksanakan bongkar muat or tambang nikel di wilayah Desa matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kab. Morowali tidak memiliki izin pelabuhan atau terminal khusus yang dikeluarkan Menteri Perhubungan pada wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.

C. Berdasarkan bukti berita acara rapat bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dengan PT. TI pada tanggal 20 April Tahun 2022 di ruang rapat Swiss Bel Hotel Kendari provinsi Sulawesi Tenggara telah menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

1. PT. TI segera melakukan pengajuan perizinan lokasi sarana dan prasarana penunjang Tersus dan memenuhi komitmen yang melingkup wilayah Desa Matarape Kecamatan menui kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

2. PT. TI bersedia membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (PMLB) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali.

3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan versus di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah antara lain:

A. Membangun Sefety berm di sisi luar Terminal khusus
B. Membangun saluran drainase di sekitar Tersus
C. Membangun setting pond pada otlet Terminal khusus.

Bahwa dengan berdasarkan kesepakatan tersebut, yang tertera pada poin 3 di atas bahwa PT. TI telah terbukti pengakuannya secara sah dan sengaja melakukan aktivitas bongkar muat atau telah membangun Terminal khusus di Desa Matarape Kecamatan menui kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak terlebih dahulu membuat izin sehingga telah dipastikan PT. TI tidak memiliki izin Terminal khusus di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

D. Berdasarkan bukti yang didapatkan oleh tim DPRD Kabupaten Morowali dalam peninjauan lapangan dan investigasi di lapangan terkait PT. TI melakukan aktivitas di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan telah didapatkan surat dari Dinas perikanan tanggal 11 Oktober 2019 dengan nomor surat 583/1310/DKP/2019, perihal informasi lokasi pemanfaatan laut yang ditujukan kepada direktur PT. TI untuk menjawab surat permohonan perihal permohonan peta zonasi kegiatan pembangunan Terminal khusus di Desa Lameruru Kecamatan Langkikima Kabupaten Konawe Utara lengkap dengan titik koordinat yang diajukan, Alhasil setelah dilakukan overlay peta tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sulawesi Tenggara titik koordinat tersebut berada di perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan adanya surat tersebut tentunya PT. TI telah mengetahui bahwa kegiatan bongkar muat barang tambang nikel dan pembangunan pelabuhan Jetty PT. TI adalah wilayah provinsi Sulawesi Tengah bukan wilayah provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan demikian bahwa PT. TI melakukan aktivitas di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan dilakukan dengan sengaja tanpa membuat izin wilayah pengoperasian Terminal khusus pada wilayah provinsi Sulawesi Tengah.

E. Dengan adanya bukti otentik yang didapatkan atas aktivitas PT. TI di Desa Matarape Kecamatan menui kepulauan adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan patut ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Dengan adanya peristiwa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. TI, pihak Kepolisian dan Kejaksaan wajib melakukan pengusutan kasus tersebut dan membawa penyelesaiannya pada pihak pengadilan Negeri Poso.

Demikian hasil RDP yang ditandatangani masing-masing pihak yang hadir.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin  langsung oleh  Ketua DPRD Morowali Kuswandi dan dihadiri oleh, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, perwakilan dari PT.Tiran, Kejaksaan Negeri Morowali, Polres Morowali, Dandim 1311/ Morowali, Camat Menkep Pj Kades Matarape dihadiri pula oleh Lembaga Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Matarape.(*/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.