Disebut Baru 2 Kali Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Kades Nambo Sebut Pengacara PT AWK Tak Paham Hukum Acara

0

MOROWALI, SULTENG, Tinta Rakyat.com

Terkait pemberitauan dimedia Tinta Rakyat.Com pada Jum’at Tanggal 23 Juni 2023 PT. Ansafar Wira Karya (AWK) melalui kuasa hukumnya Aditya Chaniago S.H,M.H menyebut bahwa sudah 19 kali sidang digelar di Pengadilan Negeri Poso, namun dari pihak Pemerintah Desa yang diwakili Oleh Kepala Desa Nambo baru 2 kali mengikuti persidangan, dan tidak bisa menunjukan bukti dokumen kepemilikan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pemerintah Desa Nambo, Advokat Zainudin melalui release yang dikirimkan ke media TR.com Ahad (25/06/2023) menjelaskan bahwa Penasehat Hukum PT. Ansafar Wira Karya (AWK) tidak paham hukum acara. “ini orang nggak mikir dalam berstatement”.

Saat pemerintah Desa Nambo dan Ketua BPD Desa Nambo diterima sebagai pihak Intervensi Pada Putusan Sela Perkara Nomor : 124/Pdt.G/2022/PN. Poso,yang melibatkan PT. Ansafar Wira Karya (AWK) sebagai Penggugat, PT Rizky Utama Jaya (RUJ) sebagai tergugat dan Kades Nambo serta Ketua BPD Desa Nambo pakai Jasa Tim Hukum Pasigala For Justice Law Office Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 13 Maret 2023 Pihak Intervensi diwakili oleh 4 orang Kuasa Hukum yaitu Advokat Adi Gama, Advokat Abdul Halik, dan Advokat Masintan serta Advokat Zainudin sebagai ketua Timnya.

“Tidak pernah sekalipun Kepala Desa Nambo atau Ketua BPD Desa Nambo duduk sebagai Pihak, sebab sudah diwakili oleh kuasa Hukumnya. Pengacara PT.AWK sepertinya melawak versi serius,” tutur Pengacara kelahiran Kabupaten Donggala tersebut.

“Proses persidangan masih Panjang dan tanggal 28 juni 2023 nanti baru agenda pembuktian pihak intervensi akan mengajukan bukti surat. Yang serahkan bukti surat tersebut pengacara dari intervensi bukan Kepala Desa,”timpal Zainudin.

Ditambahkan Zainudin,sebelumnya Tanggal 06 Oktober 2022 PT Ansafar Wira Karya (AWK) menggugat PT Rizky Utama Jaya (RUJ), atas sebuah lahan Pelabuhan yang terletak di Desa
Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Namun kedua perusahaan tersebut bukanlah pemilik atas lahan Jetty (Pelabuhan) tersebut,melainkan milik masyarakat Desa Nambo yang diwakili oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Nambo. Hanya saja, PT. RUJ., berkontrak dengan Pemerintah Desa Nambo untuk pemanfaatan lahan Jetty tersebut.

” Yang lucunya,meskipun disebut dalam gugatannya Pengacara PT. AWK. tidak menjadikan Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Nambo sebagai tergugat, itulah sebabnya saat Tim Hukum PASIGALA FOR JUSTICE yang menjadi pengacara Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Nambo mengajukan permohonan langsung dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam putusan sela,”tutup Zainudin.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.