Diduga Melanggar Aturan,Aktivitas Pertambangan Galian C Berpotensi Rusak Lingkungan

0

MOROWALI-TR.Com

Pertambangan Galian C sebelumnya diatur dalam undang-undang no 11 tahun 1967 telah diubah berdasarkan undang-undang no 4 tahun 2009 menjadi batuan,sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak terdapat lagi,diganti menjadi batuan dan dalam undang-undang no 3 tahun 202 tentang minerba BABXI A disebut SIPB(surat izin pertambangan batuan).

Namun sangat disayangkan dari pengakuan para pelaku tambang di beberapa titik pertambangan galian golongan C berupa timbunan tanah yang berada di perbatasan desa lalampu dan siumbatu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali itu tak memiliki izin resmi.

Hal ini sangat melanggar undang-undang no 3 tahun 2020,tentang perubahan perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Pada pasal 158 undang-undang no 3 tahun 2020 sangat ditegaskan,bahwa setiap orang yang nelakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 10 milyar.

Belum lagi dampak lingkungan yang akan disebabkan oleh aktivitas pertambangan galian C gelap ini,dan itu termasuk kejahatan lingkungan berpotensi terjerat pasal 98 ayat (1) undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Selain itu papantauan dilapangan,nampak debu material yang berterbangan dijalan yang dapat mengganggu pernapasan dan penglihatan masyarakat pengguna jalan,lalu lalang dumptruck yang melintasi jalan poros provinsi yang dapat menganggu pengguna jalan lainnya, belum lagi material yang berjatuhan dijalan yang dapat menbahayakan,belum lagi dampak besar yang akan terjadi kedepannya,seperti longsor,banjir dan lain-lain.

Melihat hal ini,aktivitas ilegalnya galian golongan C atau yang sekarang sudah berubah istilah galian batuan diwilayah perbatasan desa lalampu dan siumbatu Kecamatan Bahodopi,harusnya aparat penegak hukum (APH) atau unsur forkopimda Pemerintah daerah Kabupaten Morowali mengambil langkah-langkah tegas menghentikan aktivitas tersebut.

Bupati Morowali Drs taslim bahkan sebelumnya telah menegaskan,pada saat pelantikan pejabat pemerintahan belum lama ini dalam sambutannya,pihaknya meminta agar dinas lingkungan hidup daerah (DLHD) tegas terhadap pelaku tambang ilegal.

“Khusus untuk dinas lingkungan hidup,berkaitan dengan penambangan yang tidak memiliki legalitas,yang menberikan dampak terhadap lingkungan,semogah dapat dibenahi,”tegas Taslim.

Sementara itu dari hasil keterangan salah satu pelaku tambang galian C di lokasi,pihak penambang menjualnya 50 ribu dalam satu retnya,ke sopir dumptruck.

“50 ribu pak,”ucap si selaku penambang Cv Ria Balla dilalampu. Belum lama ini.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.