Diduga Lakukan Pelanggaran Kaidah Pertambangan,Aktivitas PT TI Diberhentikan Oleh Tim Terpadu Bandel Seakan Tak Tersentuh Hukum,Siapa Dibelakang PT Tiran?

0

MOROWALI-TR.Com

Diduga melanggar kaidah peraturan pertambangan yang berlaku Tim terpadu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali bersama Pemda Morowali turun langsung tinjau lokasi aktivitas Jetty milik PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, propinsi Sulawesi Tengah Rabu (27/04/2022).

Peninjauan di lokasi di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, OPD tehnis seperti DLHD Morowali, Dinas Penataan Ruang Morowali, Syahbandar, Kasatreskrim Polres Morowali, unsur TNI dan masyarakat sekitar yang bertempat di Jetty PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan,Kabupaten Morowali.

Dari hasil pengecekan langsung di lokasi disimpulkan bahwa aktivitas PT Tiran Indonesia harus ditutup dan diberhentikan untuk sementara waktu hingga pihak perusahaan melengkapi semua perijinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Morowali maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami minta agar aktivitas perusahaan dihentikan dulu sampai memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Pemda Morowali dan Pemerintah Sulawesi Tengah,” tegas Ketua DPRD Morowali Kuswandi.

Salah seorang anggota DPR Morowali Syahrudin mengatakan pihaknya sudah pernah memberikan peringkat kepada pihak PT Tiran Indonesia tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan.

” Kami sudah pernah turun sebelumnya dan daerah ini lebih berkepentingan dan saya berharap wilayah ini diambil alih oleh pemerintah daerah, karena kerugian daerah saat ini bukan hanya dengan nilai jutaan Rupiah atau Ratusan Juta Rupiah tapi sudah mencapai Miliyaran Rupiah, apalagi aktivitas PT. Tiran ini sudah beroperasi sejak tahun 2017 sudah 5 tahun silam,”katanya.

Dari pihak PT Tiran Indonesia yang diwakili oleh bagian hukumnya Asrun menyebutnya bahwa pihak perusahaan selalu terbuka dan siap dipanggil kapanpun untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami selalu terbuka dan selalu siap dipanggil kapan pun untuk menyelesaikan masalah ini,” Katanya.

Salah seorang warga menyebutkan bahwa PT Tiran ini bandel seakan tidak tersentuh oleh hukum karena ternyata pemiliknya adalah salah seorang mantan Menteri yang saat ini tinggal di Istana Merdeka.

Setelah selang beberapa waktu terjadi perdebatan antara DPRD Morowali dan pihak perusahaan yang diwakili bagian hukumnya, maka disepakati agar di agendakan rapat dengan pihak perusahaan di kantor DPRD Morowali.

Pernyataan tersebut dipertegas dengan pemasangan dua spanduk diarea Jetty PT Tiran Indonesia yang bertuliskan “Lokasi Jetty ini di tutup oleh Pemda Morowali bersama DPRD Morowali, Dilarang melintas”. Untuk spanduk yang pertama dan untuk spanduk yang kedua bertuliskan “Masyarakat Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan mendukung penuh penutupan Jetty PT Tiran Indonesia . Ini Sulteng bukan Sultra broo” demikian kalimat bertuliskan di spanduk .(TIM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.