Cegah Terjadinya Pelanggaran,Bawaslu Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pilgub Sulteng

0

MOROWALI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan di Hotel  Metro Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Senin (05/10/2020).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Morowali Mahfud Supu mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman para Panwascam terkait penanganan pelanggaran di masa kampanye.

“Tujuan Rakor itu sendiri untuk meningkatkan pemahaman Panwascam dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020,”katanya.

Ditambahkan Mahfud para Panwascam harus selalu mengawasi kampanye yang mengundang masyarakat agar panitia selalu mengikuti protokol kesehatan apabila melanggar maka Panwascam harus berkoordinasi dengan pihak kepilisian setempat jangan bergerak sendiri.

 “Acara harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat misalnya mengumpulkan masa lebih dari 50 orang,apabila dalam pertemuan tersebut melanggar protokol kesehatan Panwascam harus memberikan peringatan tertulis apabila tetap melanggar maka Panwascam harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membubarkan kampanye tersebut”katanya.

Sementara itu ketua Panitia pelaksana Muh. Arafat Nahrun menyebutkan bahwa  pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota menjadi undang-undang ,Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota serta Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota yang terjadi secara tersetruktur, sistimasis dan masif.

Ditambahkan Arafat untuk para paserta Panwascam sekabupaten Morowali sementara untuk sumber dana berasal dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah nomor DIPA -1151.01.268463/2020.

Rakor penangganan pelanggaran tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Morowali,Korsek Bawaslu Morowali para Panwascam se-kabupaten Morowali serta staf Bawaslu Morowali.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.