Satres Narkoba Polres Morowali Berhasil Amankan168,94 Gram Sabu

0

MOROWALI,TR.com.

Kepolisian Resort (Polres) Morowali kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. 

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno SIk kepada sejumlah awak media saat menggelar presa release di Mapolres Morowali, Komplek Perkantoran Bumi Fonuasingko Kecamatan Bungku Tengah,Jum’at (06/11/2020).

 

Dikatakan Bayu keberhasilan dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika disalah satu hotel yang ada di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

 

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeladahan salah satu kamar hotel dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka,” katanya.

 

Menurut Bayu dalam proses pengungkapan tersebut, selain mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 168,94 gram dalam kemasan 3 paket besar dan dua paket sedang serta 1 paket kecil, pihak Polres Morowali juga berhasil mengamankan 1 set alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

 

“Jadi barang bukti yang kami amankan berupa 1 buah pirex, 1 buah botol, 1 buah timbangan digital warna hijau, 1 buah SIM B II Umum, 1 (satu) buah SIM C, 1 unit HP nokia warna hitam, 1 dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,”ujarnya.

 

Ditambahkan Bayu pengungkapan penyalahgunaan narkotika kali ini merupakan yang terbesar selama 11 bulan berdirinya Polres Morowali jika 1 gram sabu digunakan oleh 15 orang, maka dengan jumlah tersebut Polres Morowali berhasil menyelamatkan 2.534 orang dari penyalahgunaan narkoba.

 

“Kalau diuangkan, dari total berat 168,94 gram berkisar 300-an juta dari tersangka R yang mengaku sebagai pemakai aktif dan sudah lama, namun baru pertama kali menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Morowali. Pelaku R belum masuk dalam daftar TO (target operasi), karena yang bersangkutan baru datang dari Sulawesi Selatan,”jelasnya.

 

Lebih jauh Bayu mengatakan perbuatan, tersangka R melanggar pasal pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

 

“Akibat perbuatanya pelaku terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

 

Dalam press release tersebut Kapolres Morowali didampingi oleh Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Morowali.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.