Tembakau Gorilla Masuk Morowali , Karyawan PT IMIP Diamankan Bea Cukai dan BNNK Morowali

0
  • MOROWALI-TR.com.
Tim gabungan BNNK Morowali bersama dengan Bea Cukai Morowali kembali melakukan penangkapan kepada dua orang tersangka pemilik barang haram Narkotika jenis tembakau gorila di tempat pengiriman barang J&T di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali AKBP Mulyadi SH saat dikonfirmasi Rabu (28/10) mengatakan menindak lanjuti informasi dari Petugas Bea Cukai Morowali bahwa ada pengiriman paket yg diduga Narkotika melalui agen pengiriman J&T Bungku, bahwa pada hari Selasa 27 Oktober 2020,petugas dari pemberantasan BNNK Morowali melakukan pemeriksaan terhadap paket yang bekerjasama dengan petugas bea cukai Morowali dan ditemukan paket berupa 1 (satu) bungkus tembakau kering berwarna coklat yang diduga Narkotika Tembakau Gorilla dengan berat bruto 5,09 gram dan 2 buah HP merk vivo.
Menurut Mulyadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas pemberantasan kemudian melakukan penyelidikan dengan cara control delivery dengan mengikuti paket kiriman tersebut yang ditujukan kepada penerima yang berada di Kecamatan Bahodopi setelah sampai di kantor J&T bahodopi dilakukan pengintaian sekitar pukul 13.30 Wita datanglah tersangka berinisial ABG (23) yang juga salah satu karyawan PT IMIP.
“kami menunggu penerima paket tersebut datang dan pada sekitar pukul 13.30 Wita seorang lelaki datang untuk mengambil paket tersebut dan setelah paket diterima,kemudian kami melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut dan kemudian menyuruh untuk membuka paket yang disaksikan oleh petugas J&T,”katanya.
Ditambahkan Mulyadi setelah paket dibuka, lelaki tersebut mengatakan kalau dia hanya disuruh untuk menjemput barang haram tersebut sehingga dilakukan pengembangan dan setelah dilakukan pengembangan kembali dilakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial RA (25) swasta yang melakukan pemesanan. Setelah itu kedua tersangka dan barang bukti kami bawa ke kantor BNNK Morowali untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Ditambahkan Mulyadi kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 111 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun Penjara.
“Untuk kedua orang tersangka dikenakan pasal 111 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.