Tangkap Jubir PT GNI,Polsek Bahodopi Berhasil Amankan Babuk 10 Unit Sepeda Motor

0

MOROWALI-TR.Com

Polsek Bahodopi Polres Morowali berhasil menangkap pelaku pencurian 10 unit sepeda motor. Hal ini diungkapkan Kapolsek Bahodopi IPDA Edi Cahyono yang di dampingi oleh Kanit Samapta dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi dalam Press release yang dilaksanakan dihalaman Polsek Bahodopi Selasa (13/09/2022).

“Kami berhasil mengungkap tindak Pidana pencurian roda 2 (dua) tepatnya di parkiran Bandara PT. IMIP wilayah Hukum Polsek Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,” Kata Edi.

Menurut Edi banyaknya laporan dari masyarakat Bahodopi yang kehilangan motor sehingga membuat Kapolsek Bahodopi membentuk team khusus untuk mengukap pelaku pencurian motor (Curanmor) roda dua di wilayah Polsek Bahodopi,salah satu upaya yang  dilakukan adalah menangkap terhadap pelaku AB di kawasan parkiran PT. IMIP di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi.

“Pada hari sabtu tanggal 03 September 2022,team melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian roda dua di parkiran Bandara PT. IMIP,  dan kemudian sekitar pukul 20.13 Wita team dibantu oleh security dari IMIP mendapati satu orang yang berpakaian APD duduk diatas motor jenis honda Genio warna hitam,dimana Alarm motor tersebut berbunyi dan pada saat didekati orang tersebut kabur Team dibantu security PT. IMIP mengejar orang tersebut dan berhasil diamankan,”ujar Edi.

Dijelaskan Edi setelah motor honda Genio warna hitam tersebut di cek terdapat kunci Letter T , dari petunjuk awal tersebut orang yang diduga sebagai pelaku dibawa ke Polsek Bahodopi untuk dimintai keterangan,dari hasil keterangan diketahui bahwa pelaku berinisial AB 45 tahun pekerjaan Jubir di PT GNI dan pelaku juga mengaku sudah sering melakukan pencurian motor di areal parkiran Bandara PT. IMIP dengan modus operandi berpura-pura masuk sebagai karyawan agar bisa mengelabui petugas yang ada di Pos penjagaan pintu masuk.

“Kemudian team melakukan pengembangan sesuai dengan keterangan pelaku AB, bahwa ada beberapa unit motor hasil curian yang dijual tepatnya di wilayah kecamatan petasia, Kabupaten Morowali Utara setelah team melakukan pengembangan di wilayah Morowali Utara didapatkan 4 unit motor,pelaku AB dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri dan hasil jualnya tersebut bervariasi harganya dikisaran 3 juta sampai 12 juta per unit tergantung merk motor,” jelas Edi.

Ditambahkan Edi adapun total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor sekarang sudah diamankan di Polsek Bahodopi dan pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

“Jadi ada 10 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sekarang barang bukti ada di Polsek dan untuk tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Edi.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.