Banyaknya Kesalahan Laporan Keuangan Desa,Inspektorat Gelar Bimtek Pendampingan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Desa

0

MOROWALI-TR.Com.

Besarnya kucuran dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa dinilai belum selaras dengan kemampuan SDM di desa. Selain itu juga dipengaruhi kondisi geografis serta jumlah penduduk dan luas wilayah yang bervariasi. Oleh sebab itu, Inspektorat Kabupaten Morowali selain melakukan pengawasan juga melakukan pendampingan dengan berbasis resiko. Selain itu target yang ingin dicapai Inspektorat yaitu, terselenggara nya proses pengelolaan keuangan daerah yg bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara menyeluruh, baik di jajaran OPD maupun di Desa.

Hal itu membuat Inspektorat Kabupaten Morowali menggelar Bimbingan teknis percepatan pelaporan pertanggung jawaban keuangan desa akhir tahun 2021 untuk wilayah 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali yang dilaksanakan di Cefe Baa Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Ahad (02/01/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Inspektorat Sekretaris bersama staf Inspektorat Kabupaten Morowali,para Camat para Kepala Desa dan Bendahara desa serta tamu undangan lainnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Morowali Hi Afridin mengatakan Inspektorat berkomitmen akan melakukan pendampingan kepada para kepala desa dalam pengelolaan pertanggung jawaban penggunaan dana desa untuk tahun 2021 dan semua proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya pengelolaan keuangan daerah akan dikawal agar tidak terdapat lagi temuan kerugian daerah dalam pemeriksaan BPK, sampai dinyatakan zero temuan.

“Kami akan terus mendampingi para kepala desa untuk pertanggung jawaban dana desa agar para kepala desa tidak terjerat kasus penyelewengan dana desadesa sampai nantinya Zero temuan BPK itu harapan pemerintah,”kata Afridin.

Dijelaskan Afridin para kepala desa harus berhati-hati dalam pengelolaan dana desa yang digunakan untuk membangun desa jangan masih 50 per sen pekerjaan yang dikerjakan sudah dilaporkan 100 per sen hasil pekerjaannya , tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat ternyata laporan tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan maka kepala desa yang bersangkutan akan berurusan dengan pihak berwajib.

Afridin menegaskan para kepala desa juga harus membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan terkait pertanggung jawaban keuangan desa,sehingga saldo desa bisa diketahui jangan sampai setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat kepala desa tidak punya laporan keuangan bulanan maka begitu bulan berikutnya sudah kebingungan untuk pertanggung jawaban laporan keuangannya.

“Selain pelaporan pertanggung jawaban bulanan perlu juga pelaporan pertanggung jawaban triwulan dan yang terakhir adalah pelaporan tahunan, tapi masih banyak kepala desa yang belum melaporkan pertanggung jawaban bulanan maupun triwulan apa lagi yang tahunan kalaupun ada pelaporannya masih banyak yang salah yang perlu diperbaiki kembali oleh editor di Inspektorat,”Tegas Afridin.

Ditambahkan Afridin kalau untuk masalah harga bahan bangunan untuk desa yang ada di wilayah kepulauan harus menyesuaikan standar Kecamatan atau desa yang ada di wilayah kepulauan jangan mengikuti standar harga di wilayah Kecamatan yang ada di kota maupun daratan,karena standar harga beda jauh.

“Jadi untuk harga di pulau menyesuaikan saja jangan terlalu kaku , karena harga seperti di kecamatan Menui Kepulauan dan harga yang ada di wilayah kecamatan Bungku Tengah berbeda,” Urai Afridin.

Ida Nursanti Haris Nunu selaku pemateri menyebutkan bahwa untuk pengelolaan keuangan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

“Bahwa dengan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan turunannya tersebut, selanjutnya pengelolaan keuangan Desa yang sebelumnya diatur dengan Permendagri nomor 37 tahun 2007 dicabut dan digantikan dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014,” Kata Nursanti.

Salah seorang Kades Idrus menyebutkan sangat senang sekali dengan adanya kegiatan bimtek tersebut.

“Saya senang sekali dengan adanya bimtek seperti ini apa yang kami belum tahu akhirnya kami mengetahui kekeliruan kami sehingga kami akan berusaha untuk melakukan perbaikan pelaporan pertanggung jawaban keuangan desa,” Kata Idrus.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali semetara 3 Kecamatan lainnya sudah lebih dulu dilakukan Bimtek yang sama ditempat yang sama.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.