Awali Tahun 2022, Satnarkoba Polres Banggai Amankan Pemuda Pembesuk Narapidana di Lapas Kelas IIB Luwuk Bawa Ribuan Butir Pil THD

0

BANGGAI-TR.Com

Mengawali tahun 2022, aparat Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pemuda diduga sebagai pengedar obat-obatan sediaan farmasi jenis tanpa izin jenis trihexyphenidyl (THD) di Lapas Kelas IIB, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Ahad (02/01/2021).

Pemuda berinisial AM alias A (23) asal Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan ini dibekuk sekira pukul 10.30 Wita dengan barang bukti ribuan pil THD.

“Kita mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas IIB Luwuk bahwa telah mengamankan seorang pembesuk yang membawa ribuan butir pil jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Iptu Makmur menjelaskan, saat itu anggota Lapas Kelas IIB Luwuk petugas penjaga pintu utama sedang bertugas di pintu portal dan melakukan penggeledahan kepada setiap orang atau pembesuk narapidana yang membawa makan masuk ke dalam Lapas.

“Setelah itu tersangka sebagai pembesuk memasuki pintu utama dan langsung menggeledah barang bawaan yang dibawah tersangka,” jelas Iptu Makmur.

Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan makanan yang dibawa tersangka untuk salah seorang Narapidana ditemukan barang bukti ribuan butir pil THD di dalam makanan tersebut.

“Barang bukti ini ditemukan dalam dua bungkus nasi. Masing-masing nasi berisi 1.000 butir pil THD yang dikemas dalam plastik. Jadi totalnya 2.000 butir,” beber Iptu Makmur.

Saat ini tersangka bersama barang bukti 2.000 butir pil jenis THD dan satu unit ponsel telah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.