Nelayan Korban Penembakan Petugas PSDKP, di Duga Tangkap Ikan Gunakan Bom

0
MOROWALI –TR.com
Salah satu nelayan Andi (26) korban penembakan Petugas PSDKP pada perairan Morowali, Andi diduga melanggar hukum dengan mencari ikan gunakan bom.
Oknum petugas PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) asal Bitung yang sedang berpatroli, saat lepaskan tembakan ke arah korban hingga mengenai Andi yang merupakan salah satu nelayan asal Desa Sainoa, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi tengah (Sulteng)
Sekaitan dengan penembakan itu, sehingga sejumlah awak media Morowali langsung adakan jumpa pers yang di gelar pada kantin Polres Morowali, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Kamis, (04/03/2021)
Disampaikan oleh Kabag Ops Polres Morowali, Kompol Nasrudin. S.IK. M.IK. Kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers bahwa kronologis kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 03 Maret 2021 jam 11:30 wita di Tanjung Harapan Kecamatan Bungku Selatan
“Terkait hal penembakan masyarakat atas nama Andi (26) warga pulau Sainoa, penembakannya di lakukan oleh oknum petugas PSDKP Bitung” pungkas Kompol Nasrudin
Menurut Nasrudin Pelaksanaan patroli berputar-putar di desa umbele, adanya informasi bahwa di daerah Sombori ada masyarakat yang menangkap ikan menggunakan pukat.Kemudian petugas berangkat menggunakan kapal berjumlah 5 orang menuju lokasi dan mereka melihat di depan ada gelombang kurang lebih 2 meter di pulau Tanjung Harapan adalah penangkap ikan menggunakan bom, tim mendekat.
Ditambahkan Nasrudin saat mereka mendekat dari kementrian dan dinas perikanan, masyarakat yang di duga menggunakn bom, kedatangan petugas langsung lari. Maka terjadi pengejaran oleh tim dari kementrian dan mengeluarkan tembakan tiga kali peringatan. Namun yang di kejar tetap lari sampai di daerah Tanjung Harapan Kecamatan Menui Kepulauan.
“Mereka lari kedaratan, namun naas pada saat dikejar satu orang di antara tiga tersebut kena tembakan di Paha sebelah kiri”. Jelas Nasrudin.
Keterangan pelaku dalam proses jika terbukti benar, ini jadi ancaman hukumannya dan pasalnya, jika salah prosedur dalam menggunakan senjata tentu akan ada sanksi kode etik dari kantor kementrian atas kejadian tersebut.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.