Program Vaksinasi Tahap II Sasar 36.480 Karyawan di Kawasan PT IMIP 

0
MOROWALI-TR.Com
Batch (tahap) kedua program vaksinasi Covid-19 para karyawan di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dimulai hari ini, Senin (05/07/2021). Program ini merupakan lanjutan dari vaksinasi sebelumnya yang berakhir bulan Juni lalu.
Koordinator Satgas Covid Kawasan PT IMIP, JP. Agung Nugroho, menyebutkan untuk program vaksinasi tahap kedua ini, jumlah vaksin yang sudah tiba kurang lebih sebanyak 72.690 dosis. Rencananya, seluruh dosis vaksin akan diperuntukkan bagi 36.480 karyawan yang bekerja di kawasan PT IMIP.
“Target kami setiap hari jumlah karyawan yang menerima vaksin sebanyak 1.000 orang,” katanya.
Nugroho menjelaskan, jika dihitung berdasarkan jumlah karyawan dan jeda durasi antara pemberian vaksin pertama dan kedua yang membutuhkan waktu kurang lebih 21 hari, diperkirakan program vaksinasi tahap kedua tersebut membutuhkan waktu 3,5 bulan.
Menurut Nugroho, pihaknya sangat mengharapkan seluruh karyawan paham dan mengerti betapa pentingnya melakukan vaksinasi Covid-19 tersebut demi mencegah penyebaran dan penularan virus yang sudah banyak menelan korban jiwa di Indonesia bahkan di seluruh dunia.
Namun, kata Nugroho, jika ada karyawan yang menolak divaksin, pihaknya juga tak akan memaksakan. Pihaknya secara teknis hanya akan melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan dan tentu saja memberikan edukasi mengenai manfaat dan pentingnya vaksinasi Covid-19.
Secara administrative, lanjut Nugroho, pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut ke departemen HR masing-masing perusahaan yang ada di kawasan PT IMIP.
“Selain itu, hal tersebut juga akan kami koordinasikan dengan pemerintah Kabupaten Morowali selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah,” katanya.
Nugroho mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada para karyawan yang sudah bersedia dengan sukarela untuk menerima vaksin secara lengkap. Meski demikian, kepada seluruh karyawan yang sudah menerima vaksin diminta tetap patuh menjalani protocol kesehatan serta kebijakan dan peraturan terkait upaya penanggulangan penyebaran virus Covid-19 baik yang dikeluarkan pemerintah maupun perusahaan.
Secara terpisah, Superintendent Departemen HR PT IMIP, Sutan Bonamora mengatakan, bagi karyawan yang menolak pemberian vaksinasi maka pihaknya tak akan memberikan sanksi. Namun, karyawan bersangkutan akan diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir pernyataan menolak pemberian vaksin.
“Tentu saja di formulir tersebut karyawan bersangkutan juga harus menjelaskan secara singkat alasannya menolak pemberian vaksin,” kata Sutan.
Sebelumnya, pada pertengahan Bulan Mei 2021, PT IMIP sudah menggelar vaksinasi tahap 1 bagi para karyawan yang bekerja di kawasannya. Total karyawan yang sudah mendapat vaksinasi pertama dan kedua pada tahap 1 sebanyak 5.720 orang.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.