Periode Januari-April,Polres Morut Berhasil Ungkap 28 Kasus Narkoba 

0
MORUT-TR.Com
Polres Morowali Utara (Morut) mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Januari hingga April 2021 dengan barang bukti 56,51 gram, ganja sintetis 1,32 gram dan obat terlarang THD 182 butir.

Hal itu disampaikan Kapolres Morowali Utara, AKBP Bagus Setiyawan SH, SIK,MH kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Morowali Utara, Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara Rabu, (28/04/2021).
Dijelaskan Bagus dalam 28 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Morut menetapkan 24 orang sebagai tersangka, 5 orang diantaranya adalah seorang perempuan dan para terduga pelaku diamankan disejumlah kecamatan di Kabupaten Morut, yakni Kecamatan, Petasia Timur, Petasia, Mori Atas, Lembo dan Kecamatan Lembo Raya.
“Jumlah tersangka yang diamankan 24 orang, 19 orang laki-laki, 5 orang perempuan ini yang berhasil kami amankan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Morowali Utara,” ujar Bagus yang didampingi oleh PJU Polres Morut.
Ditambahkan Bagus sementara untuk periode januari sampai periode April 2021 ada 8 tersangka yakni 5 laki-laki dan 3 perempuan dent Barang bukti yang berhasil disita sabu dengan berat 10,94 gram di tiga TKP yakni di Kecamatan Petasia Timur , Kecamatan Petasia dan   Kecamatan Mori Atas. Dengan jumlah tersangka 13 orang, 11 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang diamankan itu adalah sabu seberat 18,38 gram yang mana TKP nya juga ada 3 kecamatan. Yang pertama Petasia, Lembo raya dan Lembo.
“Bagi para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutup Bagus.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.