Kasat Lantas:Kantor Samsat Resmi Diserahterimakan ke Sat Lantas Polres Morowali

0
MOROWALI-TR.Com
Kabar gembira buat masyarakat Kabupaten Morowali bahwa kantor Samsat kini telah ditangani sepenuhnya oleh Sat Lantas Polres Morowali dan bagi yang memiliki kendaraan bermotor baik roda enam, roda empat dan roda dua bahwa Gubernur Sulawesi Tengah kembali memperpanjang Pergub terkait penghapusan atau keringanan pokok denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tengah.
Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Morowali IPTU Aswan Prayogo S.T.rK berdasarkan keterangannya Selasa (13/04/2021) mengatakan bahwa terhitung sejak 15 Februari 2021 kantor samsat Kabupaten Morowali yang sebelumnya ditangani oleh Satlantas Polres Morowali Utara telah diserahkan sepenuhnya kepada Satlantas Polres Morowali dan kepengurusan surat kendaraan baik roda enam,roda empat maupun roda dua semua sudah diambil alih oleh Satlantas Polres Morowali.
“Jadi terhitung sejak 15 Februari 2021 lalu kantor Samsat telah diserah terimakan dari Satlantas Polres Morut ke Satlantas Polres Morowali jadi untuk kendaraan yang beralamat Morowali pelayanan STNK BPKB dan TNKB dilakukan di Samsat Morowali dan untuk kendaraan yang beralamat Morowali Utara pelayanannya di Samsat Morowali Untuk oleh Satlantas Polres Morowali Utara,”kata Aswan.
Ditambahkan Aswan sementara untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor Gubernur Sulteng juga sudah memberikan keringanan di masa Pandemi ini dengan memperpanjang penghapusan pokok tunggakan denda bagi kendaraan yang menunggak pajaknya berdasarkan Pergub nomor 5 Tahun 2021.
“Kabar gembira kepada masyarakat bagi yang kendaraannya nunggak pajak baik roda empat maupun roda dua terlambat membayar pajak Bapak Gubernur kembali memperpanjang surat edarannya terkait penghapusan pembayaran pokok denda pajak kendaraan bermotor berlaku mulai tanggal 8 Maret sampai dengan tanggal 31 Mei 2021,” tutup Aswan.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.