Kapolsek Buteng Serahkan Babuk Curanmor Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0

MOROWALI, SULTENG, Tinta Rakyat.com

Pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polsek Bungku Tengah Polres Morowali,yang terjadi pada Ahad (29/08/2023) lalu, terhadap dua tersangka asal dari Provinsi Gorontalo ada 22 TKP.

Dari hasil interogasi terhadap dua orang tersangka Rizky dan Rahmat, alhasil pihak Polisian berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang dicuri oleh mereka.

Kapolres Morowali melalui Kapolsek Bungku Tengah AKP I Gusti Nyoman Suarta SH kepada awak media Selasa (12/09/2023) mengatakan, dari tangan para pelaku pihaknya telah berhasil mengamankan lima belas unit kendaraan bermotor.

“Dari tangan pelaku kita telah berhasil mengamankan lima belas unit kendaraan bermotor, pelaku beraksi di 22 TKP dan sudah dijual semua,” ungkapnya.

Dijelaskan Gusti pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Bahodopi untuk mengungkap penadah sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku.Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan cara menunggu kelengahan korban.

“Jadi mereka ini spesialis curanmor yang pemiliknya meninggalkan  kendaraannya, setelah diintai kemudian langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” katanya.

Gusti mengimbau kepada seluruh warga, agar dalam memarkirkan sepeda motor atau meletakkan barang berharga agar berhati-hati.

“Hati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dan meletakkan barang berharga, kemudian periksa sebelum meninggalkan lokasi apakah ada yang tertinggal agar menghindari dari hal-hal yang tidak di inginkan,” kata Gusti.

Menurut Gusti pihaknya langsung menyerahkan delapan unit sepeda motor hasil curian yang telah diamankan kepada pemiliknya. Sementara tujuh unit lainnya TKP nya di Polsek Bahodopi.

“Pada kesempatan ini kita langsung menyerahkan secara simbolis 8 unit sepeda motor yang berhasil kita amankan kepada pemiliknya,” kata Gusti.

Ditambahkan Gusti kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.

” Jadi tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” Kata tutup Gusti.

Sementara itu, salah satu korban, Rulihadi warga Desa Bente saat menerima kendaraanya mengaku sangat bersyukur sepeda motornya kembali ditemukan.

“Saya sangat bersyukur dan menguncapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, ini tidak terlepas dari hasil kerja keras yang dilakukan personel Satreskrim Polsek Bungku Tengah,” kata Hadi.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.