Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades Kembalikan Uang Ke Kejaksaan Negeri Morowali, Kejari Morowali : Untuk Pidananya Masih Dalam Proses Penyelidikan

0

MOROWALI-TR.Com
Salah satu mantan kepala Desa di Kabupaten Morowali berinisial S yang sebelumnya pada tahun 2017 silam diduga telah melakukan korupsi dana desa sehingga harus mengembalikan uang sebesar Rp 562.485.256 kepada Kejaksaan Negeri Morowali yang nantinya akan kembali distor ke kas negara.

“Bahwa total kerugian negara terkait penyalahgunaan anggaran dana desa sebesar Rp 562.485.256 yang telah dikembalikan oleh sang mantan kepala kepada kami ,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Tenriawaru kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/06/2022).

Tenriawaru mengatakan pengembalian uang negara tersebut merupakan iktikad baik dari mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Keuangan Daerah, Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Bepemdes.

Dijelaskan Tenriawaru terkait kasus tersebut pihaknya hanya menindaklanjuti laporan dari Inspektorat Kabupaten Morowali bahwa ada salah satu mantan Kepala Desa yang telah menyalahgunakan anggaran dana desa dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada mantan kepala yang bersangkutan.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut kepada mantan kepala desa dan untuk pidananya kami masih menunggu proses” Kata Tenriawaru.

Tenriawaru menambahkan kedepan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para kades sehingga pengelolaan anggaran dana desa tepat sasaran.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.