Akibat Tidak Bisa Bayar Hutang,IRT Dibahodopi Buat Laporan Palsu

0
MOROWALI-TR.com
Akibat tidak bisa membayar hutang dan sudah jatuh tempo pembayarannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) melakukan sandiwara demi dengan mengaku telah menjadi korban penjambretan.

Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan melalui keterangan tertulisnya Jum’at (05/02/2021) mengatakan pelaku adalah seorang wanita berinisial NP (35) warga Desa Pebatae Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,datang ke Polsek Bahodopi untuk melaporkan telah menjadi korban penjambretan sebagaimana video viral yang beredar di medsos.
Menurut Zulfan korban mengaku saat mengendarai sepeda motornya tidak jauh dari Gereja Toraja Desa Bahodopi, tiba-tiba tas miliknya yang berisi uang senilai Rp 8 juta dirampas oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, sehingga dirinya jatuh,saat ada warga yang melintas korban ditolong dan diantar ke Polsek Bahodopi untuk membuat laporan.
Dijelaskan Zulfan sesuai prosedur kepolisian setelah melakukan interograsi, selanjutnya dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan dugaan terjadinya penjambretan dengan kekerasan dan dari hasil olah TKP dengan keterangan NP terdapat banyak kejanggalan, akhirnya Polisi pun memanggil Nurmala yaitu orang yang memberikan pinjaman uang kepada NP.
” Dari keterangan Nurmala terdapat beberapa kejanggalan yang ditemukan Polisi, akhirnya NP pun mengakui kalau laporan penjambretan yang disampaikannya tersebut adalah tidak benar atau palsu untuk menghindari desakan pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo,”katanya.
Ditambahkan Zulfan NP nekad membuat laporan palsu ke Polsek Bahodopi dengan mengaku sebagai korban penjambretan, karena desakan untuk segera membayar hutang sebesar Rp 8 Juta kepada Nurmala yang dijanjikan akan dibayar dua minggu kemudian.
“Atas kejadian laporan palsu tersebut, Kapolsek Bahodopi pun memberikan teguran dan nasehat kepada NP, seraya meminta untuk membuat surat pernyataan dan meminta maaf dengan disaksikan sang suami untuk tidak mengulangi perbuatannya dan apa bila diulangi maka pihak kepolisian akan memproses pelaku sesuai prosedur yang berlaku”.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.