Pesta Sabu 4 Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara

0
MOROWALI-TR.com
Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) diwilayah Hukum Polsek Bahodopi dengan sasaran Narkoba di Salah satu Kos-kosan yang terletak di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Tim Batman Polsek Bahodopi berhasil mengamankan 4 pemuda sedang pesta Sabu.
Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan kepada sejumlah awak media Jum’at (05/02/2021) mengatakan dari kegiatan KRYD tersebut didapati 4 orang pemuda sementara mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu diantaranya laki-laki FR (23) Tahun, Asal Mamuju, laki-laki SM (21) Tahun, Asal Sabbang,laki-laki AR (24) Tahun Asal Tolitoli dan laki-laki RR (23) Tahun asal Palopo selaku Penyewa Kamar Kos.
Dijelaskan Zulfan setibanya dikos tersebut selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeladahan badan dan kamar Kos dan ditemukan barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik terduga laki-laki FR Alias Pipit 1 Paket Sabu dan laki-laki SM 1 Paket Sabu dan 1 Paket Sabu lainnya ditemukan di lantai sisa sabu yang dikonsumsi, selanjutnya ke 4 tersangka dan selanjutnya petugas mengamankan ke 4 orang bersama barang bukti ke Kantor Polsek Bahodopi guna Proses Penyelidikan Lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kos tersebut didapatkan 4 orang Pemuda yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar kos dan dari hasil penggeledahan didapati barang bukti diantaranya 3 Paket kristal bening yang diduga Sabu dan 2 Set alat hisap bong lengkap dengan Pirek Kaca serta 1 Buah Korek api gas beserta Sumbunya,”katanya.
Ditambahkan Zulfan pihak Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, dan selanjutnya kasus Narkoba tersebut akan ditanganai oleh Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut dan untuk para tersangka dikenakan undang-undang Narkotika tahun 1997.
“Akibat perbuatannya, ke 4 tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Tahun 1997 perubahan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara,”tutupnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.