Diduga Akibat Kelalaian Perusahaan, Salah Satu Karyawan Alami Kebutaan Permanen

0

Sulteng,Tintarakyat.com

Dengan ini menerangkan kronologi sebenarnya, bahwa pada tanggal 24-09-2022.saya Bekerja memanen sawit di blok II bagian timur sekitar jam 10:00 Wib mata saya terkena serbuk sawit yang jatuh dari buah sawit yang saya egrek.

Pas pada waktu itu mandor lewat dan saya menceritakan kronologi kejadian tersebut dan mandor menyuruh saya berobat ke klinik. Namun tidak di antarkan atau memberikan surat pengantar untuk berobat.

Jadi saya tidak berobat dan saya melanjutkan pekerjaan hingga selesai dan besoknya hari Minggu tanggal 25-09-2022. Sayapun libur dan pada hari Senin nya karna saya pun tidak terlalu merasakan sakit maka saya bekerja seperti biasanya, terangnya Imanuel Sitepu .

Namun pada hari Selasa tanggal 27-09-2022 saya merasakan sakit pada mata, maka saya meminta izin untuk berobat pada mandor di kebun tersebut dan mandor menyuruh saya berobat ke klinik namun tidak diberikan surat  pengantar berobat maka saya tidak jadi berangkat berobat.

Pada hari Rabu tanggal 28-09-2022 saya langsung ke kantor, karna di kantor tidak ada orang satupun saya langsung ke klinik. Klinik juga kosong jadi saya telepon asistennya. Tidak lama kemudian datang petugas medis ( Bidan ) menanyakan kapan kejadian tersebut saya bilang sudah 2 hari dan perawatnya mengatakan itu tidak lagi kecelakaan kerja.

Setelah itu saya di periksa dan diberikam obat dan disuruh untuk beristirahat 2 hari. Setelah 2 hari sakitnya bertambah dan saya kembali lagi ke klinik dan bidan klinik tersebut menyuruh saya ke puskesmas setelah itu saya tidak ada lagi berkomunikasi dengan pihak klinik tempat saya bekerja. Setelah ke puskesmas dan puskesmas pun merujuk saya ke RUMAH SAKIT KASIH IBU.

Setelah di rawat beberapa hari RUMAH SAKIT KASIH IBU, Rumah Sakit Kasih Ibu merujuk saya untuk mendapatkan pengobatan ke RUMAH SAKIT AWAL BROS Pekan Baru. Lalu saya kontak lagi mandor dan mandor satu memberi saya ongkos sebesar Rp.500,000-, ( lima ratus ribu rupiah ) dan operasi ke 2 saya diberikan lagi ongkos Rp.500,000-, ( lima ratus ribu rupiah ) oleh mandor, sampai operasi ke 3 pengangkatan mata saya tidak diberikan biaya apapun oleh perusahaan sampai saat ini. Terangnya Imanuel Sitepu .

Korban sendiri lewat Kuasa Hukumnya Frans Chaverius, S.H,. CIRP  telah melayangkan somasi pada perusahaan perkebunan tersebut. Kami telah melayangkan somasi pada perusahaan perkebunan tersebut, kami menunggu jawaban 7 hari dari surat somasi tersebut kami layangkan per tanggal 29 November 2022, apabila tidak direspon dengan baik, kami akan mencoba upaya dengan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku di negara tercinta kita ini, terang kuasa hukum dari Imanuel Sitepu.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.