Keluarga Korban Kecewa, Sudah 1 Tahun Berkas Kasus Pembunuhan Belum Masuk Dikejaksaan

0

MOROWALI-TR.Com

Kasus Penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia di Bumi Raya hingga kini belum tuntas proses hukumnya padahal sudah masuk 1 tahun.

Hal ini membuat keluarga korban almarhum Ahmad Herianto kecewa dan mempertanyakan integritas oknum aparat penegak hukum yang tangani perkara tersebut.

“Kalau memang meragukan laporan pelapor, saya siap buka bukaan, saya punya bukti SMS dari oknum penyidik yang kurang etis menurut saya, sehingga hukum di politisir, mohon maaf ini urusan nyawa manusia yang melayang,” ungkap Munari Om dari korban.

Atas hal tersebut, dirinya selaku Om korban bersama keluarganya yang lain sudah berupaya keras untuk mencari keadilan hukum dalam perkara ini, agar pelaku dihukum berat atas perbuatannya.

Bahkan, kala itu bolak balik dari rumahnya ke Polsek setempat untuk memastikan proses hukum berjalan normal kendati harus meninggalkan pekerjaannya.

Tapi perjuangan panjang itu tak kunjung mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum, padahal sudah hampir 1 tahun kasus tersebut berjalan. Hal ini sempat membuat dirinya dan pihak keluarga lainnya berputus asa.

“Iya Pak kami sudah pesimis dengan kasus tersebut, tapi kalau masih ada jalan untuk mendapatkan keadilan kami siaplah,” tutur Munari yang rencananya hari Senin (05/12/2022) akan bertemu langsung Kapolres Morowali.

Terkait hal tersebut, Kapolres Morowali AKBP Suprianto di konfirmasi sejumlah Wartawan di ruang kerjanya akan mengecek kembali berkas arsip dari penyidik yang tangani kasus tersebut.

“Nanti saya cek di penyidik berkas arsipnya, karna bunyi di laporan (versi perlapor) tidak selamanya sesuai dg fakta hukum yang diperoleh penyidik yang sesuai KUHP,” jelas Kapolres Suprianto.

Kapolres Morowali menjamin tidak akan mungkin penyidik berani menerapkan pasal pengancaman kepada pelaku penikaman yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.

Namun demikian, walaupun dirinya belum menjabat Kapolres Morowali kalau itu, perwira polisi dua bunga dipundaknya itu akan turun tangan langsung memastikan kebenaran proses hukum yang berjalan di tingkat penyidik (Polsek Bumi Raya).

Kapolres juga menyatakan siap ditemui pihak keluarga korban untuk mendengarkan unek-unek keluarga Korban termasuk adanya informasi oknum penyidik tidak profesional tangani kasus tersebut.

“Silahkan datang, saya siap kalau pihak keluarga korban ingin temui saya, ruangan ini terbuka untuk masyarakat dan bagi siapa saja,” tutur Kapolres yang dikenal low profil itu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, Tenriawaru melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natanael Nainggolan dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (01/12/2022), menyatakan belum menerima berkas kasus pembunuhan di Bumi Raya.

Adapun berkas yang diterima dan sudah selesai proses hukumnya yakni kasus pengancaman yang dilakukan pelaku Renaldi Paelongan terhadap korbannya bernama Jumaris, dalam kasus ini pelaku yang sama, korban yang berbeda.

“Ini perkara berbeda, korban berbeda tapi pelaku yang sama, berkasnya ini terpisah. Untuk kasus pengancamannya sudah ada putusan dengan hukuman maksimal. Sementara untuk berkas kasus pembunuhanya sampai hari ini belum ada,” terang Natan kepada Wartawan yang turut didampingi Kasi Intel Dwi Romaddona, Kamis (01/12/2022).

Natan juga menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung ke pihak Polsek Bumi Raya terkait kendala dan penyebab sehingga berkas pembunuhan yang ditangani belum di kirim ke Jaksa.

Dikatakan Natan, Hal itu bisa saja terjadi dikarenakan pihak penyidik masih melakukan upaya lain agar kasus tersebut terang benderang ditambah lagi padatnya tugas yang harus dikerjakan namun untuk jelasnya lebih baik ditanyakan langsung ke Polsek Bumi Raya.

“Silahkan rekan-rekan tanyakan langsung ke pihak penyidik Polsek Bumi Raya apa kendala yang dihadapi sehingga berkas kasus pembunuhan tersebut belum naik di Kejaksaan,” saran Natan.

Dia juga memastikan kasus ini akan bergulir ke pengadilan ketika sudah naik berkas dari penyidik Polsek setempat, walaupun kasus ini sudah setahun berlalu karena kasus pidana tidak ada masa expired (Kadaluarsa).

“Jadi, sudah jelas yah rekan-rekan bahwa sampai hari ini berkas pembunuhan di Bumi Raya belum ada di Kejaksaan,” ucap Dwi Romaddona Kasi Intel Kejari Morowali menambahkan.

Dari informasi yang diperoleh media ini bahwa kasus ini bermula adanya cekcok antara pelaku dengan Jumaris yang merupakan teman korban, dimana peristiwa tersebut terjadi pada 21 Januari 2022.

Saat terjadi cekcok, pelaku mengancam Jumaris menggunakan senjata tajam. Kemudian, Jumaris mengadukan hal tersebut kepada sahabatnya yang merupakan korban penikaman oleh pelaku.

Korban pun mendatangi pelaku dengan maksud untuk mendamaikan sabahatnya tersebut dengan pelaku. Namun pelaku justru menikam korban di bagian perutnya hingga membuat korban menghembuskan nafas terakhir setelah ditangani intensif tenaga medis RS Morowali beberapa hari dan perawatan jalan dirumahnya beberapa bulan lamanya.

Sebelumnya, Kapolsek Bumi Raya, Iptu Lasida kepada salah satu media di Morowali (Medio Mei 2022) menyatakan bahwa perkara dengan tersangka Renaldi Paelongan ini ada 2 kasus. Dimana kasus pengacaman barang bukti seluruhnya telah berhasil di kumpulkan. Sementara untuk kasus penganiayaan, penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti. “Saat ini kasusnya sudah dibentuk tim bersama Satreskrim Polres demi mempercepat penanganannya,” tandas Kapolsek Lasida.

Tapi faktanya hingga kini, Kapolsek Lasida dan penyidiknya sudah di mutasi, kasus pembunuhan tersebut belum juga jelas ujung pangkal proses hukumnya.

Seperti apa kejelasan kasus tersebut…? Kita nantikan pemberitaan berikutnya, wartawan media ini akan melakukan investigasi.(TIM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.