Tetapkan 4 Kades Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi DD Dan ADD,Kejari Morowali Selamatkan Keuangan Negara 1 Miliar Lebih

0

MOROWALI-TR.Com
Momentum Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Tenriawaru yang didampingi oleh Kasi Intelijen,Kasi Pidsus,Kasi Pidum,Kasi Datun dan Kacabjari Kolonodale mengumumkan penetapan tersangka dalam 4 Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber pada APBDes kabupaten morowali yang dilaksanakan di kantor Kejari Morowali Kelurahan Mendui Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Jum’at (22/07/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Tenriawaru,SH.MH kepada sejumlah awak media mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 4 orang tersangka yang pertama berinisial AA selaku mantan kepala Desa Lamontoli T.A 2019 / 2020 ditetapkan sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan’keuangan desa Lamontoli Tahun anggaran 2016/2017 dengan total Rp.
533.959.000 ( lima ratus tiga puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) yang bersumber pada APBDes.

Dikatakan Tenriawaru untuk tersangka kedua berinisial SD selaku mantan kepala Desa Tanjung Harapan T.A 2016/2017 ditetapkan sebagai Tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2016/2017  dengan total Rp. 381.000.000 (Tiga ratus delapan puluh satu juta rupiah) yang bersumber pada dana APBDes.

Dijelaskan Tenriawaru untuk tersangka ketiga berinisial NJ selaku mantan kepala Desa Ngapaea T.A 2017 ditetapkan sebaga tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 dengan total Rp.240.295.000  (dua ratus empat puluh juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang bersumber pada dana APBDes.

Sementara tersangka keempat berinisial R selaku mantan kepala Desa Pulau Bapa T.A 2020/ 2021 ditetapkan sebagai tersangka atas adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020/ 2021 dengan total Rp. 557.004.700 ( lima ratus lima puluh tujuh juta empat ribu tujuh ratus rupiah) yang bersumber pada APBDes.

“Adapun perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,”tutur Tenriawaru.

Lebih jauh Tenriawaru mengatakan selain mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Morowali juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara dari para koruptor di dua Kabupaten sebesar 1 Miliar lebih kekas Negara dan termasuk di dalamnya pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi sebesar Rp 250 juta.

Jadi selama periode Januari sampai Juli 2022 Kejari Morowali sudah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.152.225.527 dari sejumlah kasus yang sudah kami tangani baik yang di Kabupaten Morowali maupun Morowali Utara dan termasuk di dalamnya pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi sebesar Rp 250 juta,” tutup Tenriawaru.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.