Tim Elang Tokala Polres Morut Kembali Ungkap Pelaku Curanmor

0
MORUT-TR.Com
Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Melalui unit rekasi cepat Tim Elang Tokala, Satreskirim Polres Morowali Utara berhasil menangkap dua pelaku yakni Lk.AJ umur 16 tahun yang masih tercatat seorang pelajar dan Lk. H umur 19 tahun seorang petani. Untuk Lk. H telah diserahkan kepada Polres Morowali karena melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Morowali dan tiga tersangka lainnya kini buron dan dalam pengejaran yakni Lk.F 16 tahun, Lk.ES 14 tahun dan Lk. A 23 tahun.
“Benar, anggota kami telah berhasil menangkap dua pelaku curanmor dan tiga lainnya masih dalam pengejaran dan status ketiganya kami tetapkan sebagai buron. Dari lima pelaku tiga diantaranya masih dibawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar, untuk salah satu tersangka yakni Lk.H kami telah serahkan ke Polres Morowali karena Tkpnya di wilayah hukum Polres Morowali” Jelas Kapolres AKBP Ade Nuramdani S.H., S.I.K., M.H.
Dijelaskan Ade dalam setiap melakukan aksinya para pelaku berkeliling pada malam hingga subuh dini hari dan menargetkan Ranmor tertentu yang diparkir tidak terkunci setang, kemudian para pelaku mendorong Ranmor ketempat sepi dan kemudian dihidupkan dengan menyambungkan langsung kabel kontak dengan menggunakan kunci-kunci yang sudah disiapkan sebelumnya, kemudian para pelaku merubah warna kendaraan dan kemudian dijual dengan harga murah kepada orang-orang kerabat para pelaku.
Ditambahkan Ade Barang Bukti yang saat ini sudah diamankan diantaranya : 1 unit R2 Yamaha Vixion warna Hitam yang sudah diganti warna putih, 1 unit R2 Honda CBR warna Hitam, 1 unit R2 Yamaha Vixion warna merah ( sudah diserahkan ke Polres Morowali), Uang Tunai sejumlah RP.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan sepeda motor disita dari LK.AJ dan Kunci leter L dan Kunci Pas serta gunting yang digunakan pelaku membongkar dan menghidupkan Sepeda Motor curian disita dari LK.AJ.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.
Polres Morowali Utara kini mengejar ketiga pelaku dan mengharapkan agar ketiga pelaku yang masih buron tersebut segera menyerahkan diri dan menghimbau kepada para orang tua agar mengawasi perilaku anak-anaknya jangan sampai melakukan tindak pidana salah satunya Pencurian.(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.