Tim BATMAN Polsek Bahodopi Kembali Ringkus Pengedar Sabu dan Amankan 9,14 Gram Sabu 

0
MOROWALI-TR.com
Jajaran Polsek Bahodopi Polres Morowali, yang di kenal dengan nama tim “BATMAN” kembali berhasil menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu tersangka berinisial NW (23) di kamar Kosnya di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (22/02/2021) Pukul 01.00 Wita Dini Hari.
Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH Selasa (23/022021) mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, sekitar Pukul 01.00 Wita Dini Hari, atas informasi dari Masyarakat perihal adanya dugaan transaksi Narkoba di salah satu Kos-kosan di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi.
Dikatakan Zulfan selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sumarlin bersama Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah serta 2 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos tersebut didapati terduga Pelaku berinisial NW (23) bersama teman wanitanya berinisial YLT (27) sedang berada didalam Kamar Kos, selanjutnya saat itu Petugas langsung melakukan Penggeledahan dan dari tangan Pelaku NW ditemukan barang bukti berupa 7 Paket Sedang Sabu yang disimpan didalam botol Plastik permen Happydent, serta ditemukan lagi 2 Paket Kecil Sabu yang disimpan dibawah kasur, serta uang tunai Rp. 1.950.000,- yang diduga uang hasil Penjualan Transaksi Sabu.
Adapun Berat keseluruhan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan tersebut seberat bruto 9,14 Gram 1 Buah HP merk Oppo warna Cream, 1 Buah HP merk Vivo warna Merah Maron, serta 1 Buah Dompet Warna Hitam milik pelaku berinisial NW (23).
“Pelaku NW berasal dari Kabupaten Pangkep Propinsi Sulawesi Selatan,Saat diamankan Petugas, terduga Pelaku berusaha mengelak namun Setelah dilakukan Penggeledahan badan terhadap Pelaku NW (23) petugas berhasil menemukan 7 (tujuh) Paket Sedang Kristal Bening Narkotika Jenis Sabu yg dikemas dalam Plastik Tip Bening Siap Edar yg disimpan Pelaku di dalam Botol Plastik Permen Happydent serta 2 Paket Kecil yg ditemukan dibawah kasur,”ujar Zulfan.
Ditambahkan Zulfan saat ini pihak Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Kepala BNN Kabupaten Morowali untuk selanjutnya kasus Narkoba dilimpahkan penanganannya ke BNN Kabupayen Morowali untuk diproses lebih lanjut.
Lebih jauh Zulfan mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Tahun 1997 perubahan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara,”ungkap Zulfan.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.