Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Dan Penikaman Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

0

MOROWALI – TR.Com

Tim Resmob Polres Morowali berhasil menangkap ke tiga tersangka pelaku penusukan dan penganiayaan kepada warga Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Setelah dilakukan penyelidikan hingga di kejar ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur ahkirnya ke tiga pelaku bisa di bekuk oleh Tim Resmob Polres Morowali.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Polres Morowali Kompol Awaludin Rahman S.H,M.H saat jumpa pers bersama wartawan di Aula Kantor Polres Morowali Kamis (10/03/2022).

Menurut Awaludin,bahwa kronologis kejadaiannya , pada awalnya penganiayaan ini bermula pada hari jumat tanggal 11 pebruari 2022 pada pukul 20.00 di kost tempat tinggal Asrun di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali di mana terjadi perdebatan antara tersangka utama Fitra dengan korban Takdir karena saling adu ejek.Kemudian Fitra berusaha memukul Takdir dengan kayu namun tidak kena. Setelah kejadian itu banyak orang untuk melerai pertikaian tersebut dan pada tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 Fitra bersama Asrun , setelah selesai makan bakso Fitra dan Asrun kembali ke rumah kos milik Asrul.

Dijelaskan Awaludin disana terlihat sudah ada beberapa penghuni kos yang merupakan teman dari Asrun sedang berkumpul minum-minuman keras. Tidak lama kemudian Iqbal yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan.
Ketika Fitra pergi sedang membeli snack di dekat kost Asrun dilihat ada takdir yang sedang duduk di kos tersebut bersama teman-temannya, setelah itu fitra ” Siapa yang mau single ( berkelai satu lawan satu)”.

Ditambahkan Awaludin setelah itu takdir mengangkat tangannya sambil berdiri tidak menggunakan baju, setelah itu terjadilah perkelahian di dekat kos dan disusul Asrun yang ikut memukul Takdir, rekan-rekan korban tidak berani mendekat karena dilihat Fitra membawa badik. Takdir sempat melakukan perlawanan, setelah itu Fitra mendekati Takdir dan menusuk pinggul sebelah kiri sebanyak 1 kali dan bagian bahu sebanyak 1 kali.

“Setelah itu takdir melarikan diri di sebelah bengkel dan kemudian takdir terjatuh dan Fitrah menusuk di bagian perut sebanyak 2 kali di bagian perut,” ucap Awaludin.

Lebih jauh Awaludin mengatakan bahwa modus operandi dari kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang dibarengi dengan peningkatan ini adalah karena Fitrah masih ada dendam terhadap Takdir akibat perdebatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Pebruari 2022 tepatnya terjadi sebelum kejadian.

“Hasil penyelidikan di lapangan, ada sekitar 3 orang yang membawa badik yaitu Fitra, Iwan dan Tato, sedangkan yang melakukan penusukan adalah fitrah. Peran Iwan dan Tato yang membawa badik masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk para tersangka dipersangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana ancaman 5 tahun penjara”, tutup Awaludin.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.