Sidang TP-TGR, 45 ASN Disebut Rugikan Negara 411 Juta Rupiah

0
MORUT-TR.com
Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) digelar di ruang pola Kantor Bupati Morowali Utara pada Selasa pagi, (29/12/20).

Sidang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Ir. Musda Guntur, MM selaku Ketua Sidang didampingi oleh wakil ketua I Masjudin Sudin, wakil ketua II Frit Sam Purnama, SH.,M.Ap, dan sekretaris Drs. Muhammad, anggota Betsi dan Armansyah Abd Patta.
Sidang TP-TGR sendiri digelar untuk pengembalian kerugian Negara/Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Sekda selaku ketua sidang mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Utara, ada sebanyak 45 ASN memiliki temuan yang merugikan Negara atau Daerah sebesar Rp.411.000.000,-
Adapun jumlah yang telah dikembalikan sebesar Rp.64.000.000,- dengan sisa kerugian Negara atau Daerah yang belum dikembalikan mencapai Rp.411.000.000,-
Sidang TP-TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian Negara/Daerah berdasarkan LHP dari BPK RI yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Sementara itu, Romel Erwin Tungka, S.Pt, selaku Kepala Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah juga menjadi Dewan Penuntut membacakan tuntutan bagi 45 ASN dan menegaskan bahwa tuntutan pengembalian dilakukan paling lambat 30 hari dari sekarang, dan 1 orang diberi kesempatan selama 12 bulan karena temuan diatas 100 Juta Rupiah.
Adapun mekanisme persidangan yakni setelah putusan melalui majelis sidang TPTGR, maka tersidang menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dengan menyetorkan jaminan khusus bagi perbendaharaan dengan nilai temuan besar, dan disertai surat kuasa pencairan / lelang jaminan. Apabila jatuh tempo, yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara / daerah. Sanksi apabila tidak dikembalikan yakni sita / lelang jaminan.
“Jika tidak dipenuhi, maka akan disita/lelang jaminan,” kata Romel.
Pengembalian kerugian dilakukan di kantor inspektorat daerah.
Adapun tertuntut lainnya yang tidak hadir pada saat persidangan atau dikenal dengan istilah hukum in absentia, harus tetap melaksanakan sidang putusan yakni pengembalian kerugian negara/daerah sesuai prosedur yang telah ditetapkan.(Kominfo/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.